BJB
hut bjb

DPRD Kota Serang Minta Tindak Tegas THM

DPRD Kota Serang Minta Tindak Tegas THM

DPRD Kota Serang melakukan rapat evaluasi bersama Satpol PP mengenai maraknya THM di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang mendesak Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi dan diduga melanggar peraturan daerah. Desakan tersebut muncul setelah sejumlah THM yang sebelumnya telah ditertibkan diketahui masih kembali beroperasi.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan Satpol PP sejauh ini telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Namun, langkah penertiban yang dilakukan dinilai belum memberikan efek jera karena masih banyak pengelola usaha yang mengabaikan tindakan pemerintah.

"Satpol PP sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan, tetapi nampaknya tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam," kata Muji usai rapat evaluasi bersama Satpol PP Kota Serang, Kamis (4/6).

Karena itu, DPRD meminta Satpol PP melanjutkan tahapan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku. Muji mendorong agar tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu (LC) segera diberikan surat teguran kedua sebagai langkah menuju penutupan.

Menurutnya, seluruh THM yang melanggar harus ditindak tanpa pengecualian. Sebab, dalam peraturan daerah tidak ada ruang bagi usaha yang menjual minuman keras maupun menyediakan LC di Kota Serang. Muji menjelaskan, proses penindakan harus tetap mengikuti tahapan administrasi yang diatur dalam peraturan daerah. Setelah surat peringatan kedua diberikan dan tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah dapat menerbitkan surat peringatan berikutnya hingga berujung pada penutupan usaha.

Ia berharap proses tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Selain penutupan, pemerintah juga didorong untuk melakukan pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang tetap membandel.

Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP, terdapat 17 lokasi yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam. Namun, DPRD Kota Serang memperoleh informasi jumlahnya bisa mencapai sekitar 20 lokasi.

Muji menegaskan fasilitas karaoke yang berada di lingkungan hotel tidak menjadi sasaran utama penertiban selama beroperasi sesuai ketentuan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah tempat usaha yang beroperasi di ruko-ruko dengan izin restoran atau usaha lain, tetapi menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengakui penertiban THM masih menghadapi sejumlah kendala. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai tindakan tegas terhadap lokasi-lokasi yang melanggar aturan.

Ia menjelaskan, dari 17 lokasi yang terdata, tujuh berada di wilayah timur Kota Serang. Terhadap lokasi tersebut tidak hanya dilakukan penutupan usaha, tetapi juga pembongkaran bangunan.

Adapun 10 lokasi lainnya berada di bangunan yang memiliki izin berbeda, baik milik sendiri maupun menyewa. Seluruh lokasi tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP.

Namun, menurut Heri, persoalan yang dihadapi adalah masih adanya tempat usaha yang kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan.

Untuk mencegah aktivitas tersebut, Satpol PP rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, dan monitoring hingga dini hari. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah lokasi biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 22.00 hingga menjelang pukul 03.00 WIB.

 Heri menambahkan, Satpol PP saat ini bekerja berdasarkan Perda, Peraturan Wali Kota, serta Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). Meski demikian, pihaknya menilai diperlukan penguatan regulasi agar penegakan hukum terhadap THM dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera.

"Kekuatan kami adalah regulasi. Karena itu diperlukan penguatan aturan agar penegakan hukum bisa lebih efektif dan persoalan ini tidak terus berulang," ujarnya. (ald/and)

Sumber: