BJB
hut bjb

Polda Banten Tangkap Empat Pembacok Brimob

Polda Banten Tangkap Empat Pembacok Brimob

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku penganiayaan, di Mapolda Banten, Kamis (4/6).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polda Banten ber­hasil meringkus empat da­ri sebelas pelaku kasus tin­dak pidana pemerasan, pe­ngan­caman disertai penga­niayaan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan awalnya pi­hak­nya meringkus dua orang pelaku. Kini Polda berhasil meringkus dua pelaku lainnya.

"Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil di­ringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diring­kus berjumlah empat orang," katanya dalam keterangan, Kamis (4/6).

Ia menuturkan, keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari yang melakukan pelem­paran batu, melakukan pe­ngan­caman, pemerasan, hing­­ga berupaya merebut ken­­daraan milik korban beru­pa Daihatsu Xenia tahun 2024. 

"Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pe­ngejaran," ujarnya.

Kombes Pol Dian mengung­kapkan modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

Apabila pemegang ken­da­raan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kem­ba­li. Namun jika tidak membe­rikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. 

"Untuk kendaraan yang ber­hasil dikuasai, ada yang diper­jualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang mem­be­rikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada lea­sing, tetapi digunakan untuk operasional dengan meng­gu­nakan sejumlah plat nomor palsu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dian menerang­kan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

"Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemeras­an, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya. 

Diketahui, aksi penganiayaan berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas se­kitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan meng­hubungi suaminya yang meru­pakan anggota Brimob

"Beberapa rekan korban ke­mudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perde­batan yang berujung pada aksi penganiayaan," jela­s­nya.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi pre­manisme yang berkedok pe­nagihan kendaraan.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Ban­ten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mela­kukan tindakan tersebut," tutupnya. (mam)

Sumber: