BJB
hut bjb

BPJT Batasi Kendaraan ODOL di Jalan Tol Mulai Juni

BPJT Batasi Kendaraan ODOL di Jalan Tol Mulai Juni

RAPAT: Gubernur Banten, Andra Soni memimpin rapat bersama BPJT, dan pihak terkait lainnya di kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, belum lama ini. (Pemprov Banten For Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL atau Over Dimension (dimensi berlebih) dan Over Loading (muatan berlebih) di Jalan Tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027. 

Kepala BPJT, Wilan Oktavian, mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut perlu memperhatikan dan mengkoordinasikan kepada pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah. Maka dari itu pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah termasuk Pemprov Banten.

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” katanya belum lama ini. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan bersama Gubernur Banten, terkait dengan upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

Wilan mengaku, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan. Selain itu, saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi.

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan perlu menjadi perhatian bersama.

Mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal.

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah menyampaikan terkait dengan percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya.

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” ungkapnya.

Andra Soni menegaskan, meski pengelolaan jalan tol bukan menjadi kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena jalan tol digunakan langsung oleh masyarakat.

“Ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” paparnya.(mam)

Sumber: