Polemik Sengketa Aset Pemkab dan Pemkot Serang, HMI Desak Segera Dituntaskan
KETUA HMI: Ketua Umum HMI Cabang Serang Eman Sulaeman.(Dok. Pribadi For Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menuntaskan sengketa aset yang hingga kini masih menjadi polemik pascapemekaran daerah.
Ketua Umum HMI Cabang Serang Eman Sulaeman menilai persoalan aset yang berlarut-larut berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.
“Semakin lama konflik aset ini tidak diselesaikan, semakin besar potensi kerugian yang dirasakan masyarakat. Aset daerah seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik dan pembangunan, bukan menjadi sumber konflik yang terus diwariskan,” kata Eman, Senin (1/6).
Menurut dia, aset daerah semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang optimal dan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, kepastian status dan pengelolaan aset menjadi kebutuhan yang mendesak.
Eman juga menanggapi munculnya narasi yang mengibaratkan hubungan Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai ibu dan anak dalam polemik aset yang masih berlangsung. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak menyentuh substansi persoalan.
Ia menegaskan masyarakat lebih membutuhkan kepastian pemanfaatan aset dibanding perdebatan mengenai kepemilikan. Aset, kata dia, harus dapat digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan ruang publik.
HMI menilai belum tuntasnya persoalan aset menunjukkan belum adanya kesamaan pandangan antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Padahal, kedua daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong pembangunan.
Karena itu, HMI meminta penyelesaian sengketa aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaiannya.“Sudah saatnya polemik ini diakhiri. Energi pemerintah harus difokuskan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan terus terjebak dalam konflik aset yang berkepanjangan. Yang terpenting bukan siapa yang memiliki aset, tetapi bagaimana aset tersebut dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Sekretariat Daerah Kota Serang, Dema Al Rizki, mengatakan proses penyelesaian sengketa aset saat ini masih berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Dema, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri telah menyampaikan bahwa apabila mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten tidak menghasilkan kesepakatan, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Ia menjelaskan, DPOD merupakan lembaga yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Dengan demikian, apabila mediasi di tingkat provinsi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa aset akan dibahas pada forum DPOD yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden.
Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menegaskan, bahwa seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang seharusnya menjadi bagian dari pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nanang, berbagai forum pembahasan yang melibatkan kedua pemerintah daerah telah dilakukan. Namun karena belum menghasilkan kesepakatan, Pemkot Serang memilih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Kami sudah menyampaikan seluruh argumentasi dan dokumen yang diperlukan. Sekarang tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian,” ujarnya usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Alun-alun Kota Serang, Senin (1/6).
Ia mengatakan, tuntutan Pemkot Serang bukan didasarkan pada kepentingan politik, melainkan berangkat dari ketentuan hukum yang mengatur proses penyerahan aset daerah pascapemekaran. Menurutnya, prinsip yang digunakan dalam persoalan tersebut adalah keberadaan aset berdasarkan wilayah administrasi. Karena itu, aset yang saat ini berada di Kota Serang dinilai sudah semestinya menjadi milik Pemerintah Kota Serang.
Sumber:


