Jumlah Dapur MBG Lebih, Penerima Jauh dari Target
MELINTAS: Seorang pegawai melintasi kantor pusat informasi dan koordinasi program MBG Provinsi Banten, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan KH. Syamun No. 5, Kota Baru, Kota Serang, belum lama ini.(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banten melebihi target. Ironisnya, jumlah penerima manfaat justru masih jauh dari sasaran. Bahkan, kelompok rentan atau golongan B3 (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) hingga kini belum sepenuhnya tersentuh.
Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintah Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan saat ini terdapat 133 jumlah dapur SPPG. Jumlah tersebut telah melebih target yang ditetapkan sebanyak 127 dapur.
"Sementara penerima manfaat baru mencapai 2,9 juta orang dari target 3,5 juta. Masih menyisakan sekitar 600 ribu warga yang belum terlayani," kata Komarudin, Kamis (215).
"Jadi jumlah dapur lebih tapi penerima manfaat masih kurang," imbuhnya.
Ia menyebutkan, dari total 133 dapur yang beroperasi, mayoritas ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Komarudin membeberkan bahwa baru sekitar 20 hingga 25 persen dapur yang memiliki sertifikat resmi tersebut.
Faktor utama keterlambatan ini adalah ketatnya standar yang harus dipenuhi. Namun, Pemprov Banten menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau kemudahan instan dalam penerbitan SLHS demi menghindari risiko fatal.
"Kita dorong kabupatenkota untuk menerbitkan (SLHS), tapi bukan berarti dimudahkan. Tetap dicek, ketentuan harus dipenuhi. Bahaya kalau sudah ada SLHS tapi masih ada kasus keracunan, kami yang bertanggung jawab," tegas Komarudin.
Dalam kesempatan itu, ia juga mempersilakan media dan masyarakat melapor jika menemukan kualitas dapur yang buruk.
Menurut Komarudin, pengawasan program MBG kini diperketat, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Pemprov Banten melalui Satgas MBG kini memiliki kewenangan baru untuk mengusulkan pembekuan (suspend) hingga pencabutan izin SPPG yang nakal.
"Untuk mengusulkan (dapur SPPG di-suspend) buka atau mencabut, kita mengusulkan. Selama ini kan tidak ada, mau masuk saja tidak dianggap. Sekarang sudah boleh, tapi memang harus mengusulkan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah mengaku kesulitan melakukan intervensi. Namun sekarang, pengawasan total akan dilakukan mulai dari luas bangunan dapur yang standar, kualitas dan asal-usul bahan baku makanan, higienitas area memasak, hingga kandungan gizi pada makanan yang disajikan.
Adapun mekanisme pengawasan dapat dilakukan dengan menerima keluhan langsung dari masyarakat.
"Kan tidak mungkin juga kami keliling tiap hari. Nunggu masukan dari penerima manfaat, misal ‘oh menunya jelek atau apa ya,’ gapapa, lapor saja,” tambah Komarudin," jelasnya.
Komarudin mencatat, jumlah dapur SPPG yang telah di-suspend kini melonjak tajam menjadi 36 dapur, dari yang sebelumnya hanya 11 unit. Pelanggaran paling mendominasi adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan adanya kasus keracunan.
Sumber:

