PSEL Serang Raya Ditarget Operasi 2028
Gubernur Banten, Andra Soni dan jajaran kepala daerah di Serang Raya melakukan penandatanganan terkait percepatan pembangunan fasilitas PSEL, di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten bersama sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) resmi memperkuat komitmen melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5).
Adapun kesepakatan tersebut mencakup enam calon lokasi PSEL di Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, dan Bogor Raya II.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan bahwa MOU tersebut merupakan prasyarat mutlak sebelum proyek dilelang kepada pihak ketiga melalui PT Danantara Investment Management.
"MoU ini berkenaan dengan kesiapan dan penyampaian sampah serta penyediaan lahan. Sehingga nantinya, dengan dasar MOU ini, proyek bisa segera dilelangkan ke investor yang bersedia," katanya melalui sambungan telepon seluler, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, untuk aglomerasi Serang Raya meliputi tiga wilayah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Ketiganya akan memusatkan pengolahan sampah di TPA Cilowong, Kota Serang, dengan nilai investasi mencapai Rp3,5 hingga Rp5 triliun.
"Estimasi kasarnya, kalau kapasitas olah 1.000 ton sampah per hari, investasinya menyentuh Rp4 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ruli, proses ini ditargetkan berjalan cepat agar pembangunan fisik bisa segera dimulai. Jika sesuai rencana, proyek PSEL di Banten ini mulai beroperasi 2028 mendatang.
"Kalau berdasarkan tahapan, di tahun 2028 kisaran bulan Oktober itu harus sudah beroperasi. Jadi estimasi pengerjaan kurang lebih dua tahun. Jika bulan Juni ini lelang lancar, akhir Juni sudah bisa groundbreaking," tuturnya.
Adapun untuk wilayah Tangerang Raya, yang awalnya direncanakan dalam satu aglomerasi di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Namun karena kendala luasan lahan, sehingga muncul usulan agar masing-masing daerah mengelola PSEL secara mandiri. Ia menyebut, untuk Kabupaten Serang timbunan sampah bisa mencapai 2.500 ton perhari, Kota Tangerang 1.500 ton perhari, dan Kota Tangerang Selatan mencapai 1.300 ton perhari.
Total timbulan sampah yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari tersebut dinilai melampaui kapasitas maksimum Jatiwaringin yang hanya mampu menampung 1.000 ton untuk pembangunan PSEL.
"Kesiapan lahan harus clear and clean. Danantara mensyaratkan lahan yang sudah memiliki sertifikat atau sudah dikuasai penuh. Saat ini, Kota Tangerang sedang mengupayakan pembebasan lahan sekitar 7 hektare di Jatiuwung agar bisa mengajukan mandiri," tambahnya.
"Ya pada prinsipnya kalau provinsi sifatnya kan memfasilitasi ya tentu mensupport dengan segala macam potensi, jadi masih mengajuan" ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat dalam mendukung percepatan pembangunan PSEL khususnya di wilayah Provinsi Banten.
"Setelah penandatanganan ini tentu harapan besar masyarakat kami bisa segera terwujud," katanya.
Ia menjelaskan, permasalahan sampah sudah menjadi isu darurat di wilayah perkotaan, maka dari itu pihaknya terus melakukan upaya untuk mengurangi beban sampah tersebut.
"Komitmen kami adalah bagaimana bisa mewujudkan menjalankan peran kami masing-masing, untuk memastikan bahwa proyek ini bisa berjalan dengan baik tepat waktu dan segera bermanfaat bagi masyarakat," paparnya. (mam)
Sumber:
