Ngurus NIB Kini Lebih Mudah Lewat Mobil POLI
Sekda Banten meresmikan program Mobil POLI di alaman Pasar Baros, Kabupaten Serang, Senin (6/4).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan program Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan.
Program ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mendekatkan pelayanan mempermudah masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha.
Sekda Banten, Deden Apriandhi, mengatakan hadirnya POLI Perizinan dapat mempermudah masyarakat yang bergerak di dunia usaha, khususnya pelaku UMKM.
"Mudah-mudahan ini bisa diketahui oleh seluruh pelaku usaha agar mereka segera mendaftarkan, dan ini semua gratis tidak bayar. Jadi tinggal datang saja ke stan-stan yang sudah disiapkan, maka saudara-saudara kita sudah bisa membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)," katanya, Selasa (7/4).
Ia mengaku POLI Perizinan tersebut bertujuan sebagai upaya mendekatkan pelayanan bagi masyarakat serta salah satu strategi Pemprov Banten dalam mencapai target investasi, khususnya pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Makanya kita berbondong-bondong mendatangi pasar-pasar, tujuannya bukan lain untuk mempermudah akses yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
"Dengan banyaknya pemilik NIB, otomatis orang jadi memiliki akses yang lebih cepat untuk berhubungan langsung dengan para pedagang dan itu dari sisi investasi membuka peluang berarti. Makanya program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti, menuturkan nantinya POLI Perizinan akan menyasar ke sejumlah pasar-pasar tradisional, industri nelayan serta industri kecil di bidang kerajinan, industri kayu, dan sektor usaha lainnya.
"Karena tidak semua masyarakat dekat dan bisa untuk hadir ke mal pelayanan perizinan, maka kita dekatkan pelayanan ke masyarakat. Kita juga berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.
Kelompok pelaku usaha atau kelompok pedagang yang membutuhkan layanan POLI Perizinan dapat mengajukan permohonan.
"Silakan sampaikan saja, justru kita yang enak seperti itu. Jadi terpusat di situ dan tim kami akan turun ke sana," katanya.
Selain itu, Virgojanti juga menjelaskan POLI Perizinan tersebut tidak hanya melayani terkait perizinan, tetapi juga melayani konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Kami juga melayani bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi dalam membuat LKPM. Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," paparnya. (mam)
Sumber:
