BJB FEBRUARI 2026

WFH, Layanan Pemkot Tangsel Tetap Normal

WFH, Layanan Pemkot Tangsel Tetap Normal

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemerintah pu­sat menerapkan Kebijakan work from home (WFH) se­bagai bagian dari upaya efi­siensi energi. Namun, pela­yanan publik di Kota Tangsel dipastikan tetap berjalan nor­mal.

Salah satu layanan yang tetap beroperasi optimal adalah uji KIR kendaraan bermotor di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Hingga saat ini, jumlah kendaraan yang dilayani berkisar antara 60 hingga 80 unit per hari.

Kepala UPTD Pengujian Ken­daraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, kebijakan WFH tidak diber­lakukan untuk sektor pela­yanan publik.

“Walaupun ada WFH, untuk pelayanan publik kami tetap buka. Tidak ada penutupan layanan, karena ini me­nyang­kut kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4).

Heris menambahkan, meski terdapat kebijakan WFH yang berlaku pada hari tertentu, seperti setiap Jumat, pelayanan ke­pada masyarakat tetap ber­jalan seperti biasa tanpa ada penghentian.

“Pelayanan tetap kami jalan­kan. Tidak ada penghentian layanan,” tambahnya.

Namun demikian, jumlah pengguna layanan saat ini masih belum sepenuhnya kem­bali normal seperti sebe­lum Ramadan. Jika sebelum­nya mampu melayani hingga 80 kendaraan per hari, kini rata-rata masih berada di ang­ka 60 kendaraan per hari. 

Kondisi tersebut diduga ka­rena masih dalam suasana pasca-libur panjang dan arus balik masyarakat. Selain itu, Dishub Tangsel juga tengah mendorong peningkatan pe­ngawasan terhadap kendaraan bermotor. 

”Saat ini memang belum diterapkan sanksi denda lang­sung bagi kendaraan yang be­lum melakukan uji kela­yakan,” jelasnya.

Namun ke depan, sistem pengawasan akan diperketat melalui integrasi dengan tilang elektronik atau Electronic Traf­fic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem terse­but, kendaraan yang tidak me­miliki bukti lulus uji berkala akan terdeteksi secara oto­matis dan berpotensi dikena­kan sanksi tilang elektronik.

“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tapi agar masyarakat lebih sadar bahwa uji kendaraan itu penting demi keselamatan di jalan,” tutur­nya.

Dengan tetap berjalannya layanan publik serta pengua­tan sistem pengawasan, diha­rapkan masyarakat tetap men­dapatkan pelayanan mak­­simal sekaligus mening­katkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan berken­dara. (bud)

Sumber: