BJB FEBRUARI 2026

Motif 3 WNA Palsukan Paspor untuk Bermigrasi Secara Ilegal

Motif 3 WNA Palsukan Paspor untuk Bermigrasi Secara Ilegal

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap modus pemalsuan paspor yang dilakukan ketiga WNA.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Imig­rasi Kelas I Khusus TPI Soe­karno-Hatta berhasil menga­man­kan tiga Warga Negara Asing (WNA) pengguna paspor palsu. Motif ketiga pelaku untuk bermigrasi secara illegal ke negara tujuan, yakni Aus­tralia.

Ketiga pelaku pengguna pas­por palsu tersebut diantaranya, H.S (31), WNA asal Maroko, menggunakan paspor Arab Saudi palsu, saat ini masuk tahap penyidikan (SPDP). 

Ke­mu­dian A.I (52), WNA asal Ni­geria, menggunakan paspor Burkina Faso palsu, AI telah dikenakan tindakan adminis­tratif berupa deportasi dan pe­nangkalan dan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28), meng­gunakan paspor Australia palsu, saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Ketiganya diamankan saat mencoba melintasi perbatasan Indonesia di Bandara Interna­sional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Soe­karno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan, para pelaku menggunakan pas­por palsu dengan kualitas cetakan yang sangat menye­rupai aslinya. 

Motif utama me­reka adalah menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk menuju negara tujuan akhir, yakni Aus­tralia dan Eropa.

“Berdasarkan hasil penda­laman, mereka menggunakan Indonesia sebagai negara tran­sit. Tujuannya mayoritas ke Australia dan satu ke Eropa. Namun, proses transit tersebut berhasil kita gagalkan karena petugas mendeteksi bahwa paspor yang digunakan adalah palsu,” ujar Galih dalam ketera­ngannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Galih menjelaskan, para pela­ku mendapatkan paspor palsu tersebut melalui perantara di luar negeri. Salah satu pelaku bahkan mengaku merogoh ko­cek hingga puluhan ribu do­lar untuk mendapatkan do­kumen tersebut.

“Mereka memesan melalui perantara di luar negeri, salah satunya di Thailand. Ada yang mengaku membayar hingga 20 ribu dolar AS (sekitar Rp315 juta) untuk satu paspor. Ini menunjukkan adanya niat yang sangat kuat untuk bermigrasi secara ilegal,” kata Galih.

Menurut Galih, pihak Imigrasi mengidentifikasi bahwa motif ekonomi dan kondisi negara asal yang tidak stabil menjadi pemicu utama. Terlebih, adanya kebijakan visa kemanusiaan di negara tujuan seperti Aus­tralia bagi warga negara tertentu turut menjadi daya tarik bagi para migran ilegal ini.

“Dinamika geopolitik global, khususnya di Timur Tengah, berpotensi memicu kejahatan lintas negara termasuk pemal­suan dokumen. Kami melihat mereka mencari kondisi hidup yang lebih baik atau bahkan mencari suaka,” jelasnya.

Meskipun teknologi pemal­suan semakin canggih dan ti­dak dapat dilihat dengan kasat mata, kata Galih, petugas Imi­grasi dibekali dengan Passenger Analysis Unit (PAU) dan Labo­ratorium Forensik Keimigrasian yang mumpuni.

“Kami memiliki data perban­dingan paspor asli (apple-to-apple) dan bekerja sama de­ngan pihak internasional, ter­ma­suk Officer ALO dari Aus­tralia untuk mendeteksi keaslian dokumen secara pre­sisi. Imigrasi akan terus mem­perkuat pengawasan di garda terdepan guna mencegah ke­ja­hatan lintas negara,” tegas­nya.

Atas perbuatannya, para pe­laku yang terbukti melakukan tindak pidana diancam dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Un­dang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara mak­simal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (ziz)

Sumber: