Dapat Diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh
ANGKAT: Pejabat Pembina Kepegawaian bisa memberikan usulan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu.(Dok. BKPSDM Kab. Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kepala Bidang Perencaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hartono mengatakan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu sesuai dengan putusan pemerintah pusat.
Di mana, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, regulasi kementerian saat ini menjadi pedoman dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu. Termasuk terkait kemungkinan perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
”Pada aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Tentu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja,” jelasnya, Kamis 26 Februari 2026.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melantik 8.205 PPPK Paruh Waktu formasi 2025 pada 28 November 2025, yang terdiri dari 3.809 tenaga guru, 509 tenaga kesehatan, dan 3.887 tenaga teknis. Ribuan aparatur ini akan berakhir kontrak kerja pada September mendatang.
”PPPK Paruh Waktu yang telah menyelesaikan masa perjanjian kerjanya tetap memiliki peluang untuk diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lanjut Hartono, kebijakan ini memberikan kepastian mekanisme bagi tenaga PPPK Paruh Waktu sekaligus menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak bersifat otomatis. ”Setiap usulan tetap harus melalui evaluasi kinerja dan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah atau instansi terkait,” katanya.(sep)
Sumber:

