diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Dapat Diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh

Dapat Diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh

ANGKAT: Pejabat Pembina Kepegawaian bisa memberikan usulan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu.(Dok. BKPSDM Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kepala Bidang Perencaan Aparatur Badan Ke­pegawaian dan Pengem­bang­an Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tange­rang Hartono mengatakan, pe­ng­angkatan pegawai peme­rintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu sesuai dengan putusan pemerintah pusat.

Di mana, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mene­tapkan kebijakan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut ter­tuang dalam Keputusan Men­teri PANRB Nomor 16 Ta­hun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan, regulasi ke­men­terian saat ini menjadi pedoman dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu. Termasuk terkait kemungkinan perpan­jangan kontrak maupun peng­angkatan menjadi PPPK penuh waktu.

”Pada aturan tersebut dise­butkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat meng­usulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Tentu de­ngan memp­ertimbangkan ke­ter­se­diaan anggaran serta hasil pe­nilaian atau evaluasi kinerja,” jelasnya, Kamis 26 Februari 2026.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melantik 8.205 PPPK Paruh Waktu formasi 2025 pada 28 November 2025, yang terdiri dari 3.809 tenaga guru, 509 tenaga kesehatan, dan 3.887 tenaga teknis. Ribuan aparatur ini akan berakhir kontrak kerja pada September mendatang. 

”PPPK Paruh Waktu yang te­lah menyelesaikan masa per­janjian kerjanya tetap memiliki peluang untuk diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu sepanjang me­menuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya. 

Lanjut Hartono, kebijakan ini memberikan kepastian me­kanisme bagi tenaga PPPK Pa­ruh Waktu sekaligus me­ne­gaskan bahwa proses peng­angkatan tidak bersifat otoma­tis. ”Setiap usulan tetap harus melalui eva­luasi kinerja dan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah atau instansi terkait,” katanya.(sep)

Sumber: