Bapenda Kejar 2 Juta Kendaraan Menunggak Pajak
Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah saat diwawancarai di kantornya belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan (Bapenda) Banten mencatat saat ini masih ada sekitar 2 juta penunggak pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bapenda tahun ini akan fokus untuk menagih potensi pajak yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
"Ya masih ada sekitar 2 juta penunggak pajak, ini potensi yang tentu harus kita maksimalkan," kata Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah di kantornya, Senin (26/1).
Menurut Berly, 2 juta kendaraan menunggak pajak tersebut diyakini tidak akan tertagih seutuhnya, bahkan hanya sekitar 80 persen. Sebab tidak semua kendaraan itu aktif digunakan oleh masyarakat.
"Kita juga tidak bisa memastikan itu 100 persen. Kenapa demikian? Karena, masih banyak kendaraan yang mungkin kondisinya sudah tidak digunakan akibat laka lantas misalnya, atau dicuri, atau kondisi-kondisi lain yang memang kita bisa kriteriakan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan," ujarnya.
Maka dari itu, Bapenda Banten bersama UPT Samsat yang ada di daerah akan bekerjasama untuk melakukan pengecekkan kendaraan melalui RT/RW. Hal ini untuk memastikan data kendaraan yang menunggak pajak.
"Melakukan pendataan terlebih dahulu ke warga-warga. Dicek apakah kendaraan ini masih dimiliki atau tidak. Apakah kondisinya menunggak atau tidak, itu dicatat dulu, didata dulu oleh Pak RT, RW-nya," ungkapnya.
Bahkan, kata Berly, pihaknya akan menghadirkan agen Samsat di masing-masing desa atau kelurahan. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Rencananya akan ada agen juga, karena kita juga kasihan ada masyarakat yang ingin membayar pajak tapi harus menempuh jarak yang jauh ke kantor Samsat, seperti di wilayah pelosok," tuturnya.
Sebelumnya Berly mengaku, Bapenda Banten memastikan tak ada lagi program pembebasan denda pajak bagi wajib pajak atau WP yang menunggak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, tahun ini pihaknya fokus untuk memberikan reward atau penghargaan bagi WP yang taat membayar pajak.
Kata dia, untuk penghargaan awal pihaknya telah menyiapkan 30 ribu merchandise bagi WP yang membayar pajak pada periode 1 Februari hingga 30 April mendatang.
"Tahun ini kita fokus untuk memberikan hadiah atau penghargaan kepada WP, jadi sudah tidak ada lagi pembebasan denda pajak seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk memberikan hadiah yang lebih besar di akhir 2026. Bahkan hadiahnya akan lebih besar dibanding hadiah yang diberikan tahun 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Samsat Kota Serang, Ratu Ema mengatakan, pihaknya telah mengelar pembagian hadiah bagi WP yang taat tahun lalu.
Sumber:

