BJB NOVEMBER 2025

36.043 Kendaraan Jalani Uji KIR Selama 2025

36.043 Kendaraan Jalani Uji KIR Selama 2025

Wakil Wali Kota Tangsel (jongkok) melihat proses uji KIR mobil listrik di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). -Dok. Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Selama 2025 Dinas Perhubungan Kota Tangsel telah melakukan uji KIR ter­hadap 36.043 kendaraan. uji KIR tersebut dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Ken­daraan Bermotor (PKB).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 pihaknya telah melakukan uji KIR terha­dap puluhan ribu kendaraan

”Selama 12 bulan kita telah melakukan uji KIR terhadap 36.043 kendaraan,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2025.

Heris menambahkan, jumlah kendaraan yang diuji KIR se­lama 2025 mengalami penu­runan dibanding tahun 2023 dan 2024. Dimana pada 2023 ada 38.359 kendaraan dan pada 2024 ada 36.103 kenda­raan yang melakulan uji KIR.

”Sekarang ini ada penurunan mobil kecil, yakni mobil bok dan mobil kecil (pikap). Pe­nurunan ini banyak faktor, ada karena tidak taat terkait KIR, mungkin gratis sehingga menyepelekan dan lainnya,” tambahnya.

Menurutnya, penurunan unit kendaraan yang diuji KIR sejak 2024 berkisar 1.000-2.000 unit. Untuk mengatasi penu­runan tersebut pihaknya be­rencana akan melakukan razia di jalanan.

”Biasanya dalop fokus razia pada mobil besar tapi, seka­rang akan fokus ke mobil kecil,” jelasnya.

Heris mengaku, kendaraan yang diuji KIR adalah mobil angkutan barang dan angkutan pe­numpang. Biasanya paling banyak adalah mobil barang dan angkutan penumpang. ”Mobil barang ini jenisnya banyak. Ada mobil box, pikap, truk. Kalau mobil penumpang itu ada bus, angkot, taksi dan lainnya,” terangnya

Menurutnya, selama ini pi­hak­nya paling banyak mela­kukan uji KIR terhadap mobil barang seperti light truk, pikap, mobil box. Hal tersebut lan­taran mayoritas masyarakat Kota Tangsel memiliki aktivitas perdagangan dan jasa.

”Jadi banyak yang meng­gunakan kendaraan yang tidak besar untuk menunjang usaha mereka,” tuturnya.

Heris menjelaskan, kenda­raan yang wahib diuji KIR ada­lah jenis light truck, truk, tanki, box, pick up, traktor head, bus microba, taksi bukan sedan, angkutan kota, mobil pelajar, KRT tempelan dan angkutan khusus.

Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, sejak 18 Desember 2025 pihaknya juga memiliki layanan uji KIR khu­sus bagi kendaraan listrik. Lang­­kah tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Ke­menterian Perhubungan (Ke­men­hub) yang mewajibkan seluruh daerah menyiapkan fasilitas uji kendaraan listrik menuju transportasi ramah lingkungan.

Namun, sejak di launching hingga saat ini belum ada yang pengajuan uji KIR. Mobil listrik yang wajib diuji KIR adalah mobil barang yang peng­geraknya listrik, yakni mobil barang dan taksi.

”Taksi itu mobil barang dan penumpang yang mesinnya listrik tapi, belum ada yang me­ngajukan,” ungkapnya. (bud)

Sumber: