Revisi Perda Miras dan Prostitusi, Untuk Memperkuat Cakupan dan Sanksi
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam.(Dok. Pribadi)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan tidak ada wacana untuk membuat zona prostitusi dalam kaitan revisi peraturan daerah (Perda) pelarangan peredaran minuman beralkohol dan pelacuran.
Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran justru untuk memperkuat cakupan dan sanksi.
Terlebih, perda tentang pelarangan prostitusi akan lebih diperkuat lagi seiring perkembangan arus teknologi yang begitu masif. Di mana aktivitas pelacuran berbasis online belum diatur dalam perda tersebut. Rusdi menegaskan tidak akan ada rencana melegalisasi praktik prostitusi. Kedua Perda tersebut saat ini belum mengatur larangan praktik pelacuran dan pembelian minuman beralkohol yang dilakukan secara online melalui platform digital.
”Kalau kita lihat saat ini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi platform aplikasi digital. Perda harus direvisi agar cakupannya bisa menyentuh aktivitas di dunia digital,” kata Rusdi, Minggu, 18 Januari 2026. “Maka itu dalam revisi nanti justru pelarangan akan kita lebih perkuat lagi, kita perketat lagi, baik pembelian miras secara online maupun pelarangan prostitusi di berbagai platform digital,” tegasnya lagi.
Rencananya, sanksi tegas akan menyasar hingga pemilik tempat yang menyediakan untuk praktik prostitusi dan penjual miras. Rusdi kembali menegaskan sanksi-sanksi akan dipertegas. Namun materi draf revisi perda ia mengaku belum menerima. ”Drafnya saja belum kita terima, apalagi pembahasan. Justru informasinya akan diperkuat, akan diperketat lagi mengingat sekarang ini derasnya teknologi informasi, berbagai platform aplikasi termasuk media sosial sudah dalam genggaman,” ungkap Rusdi.
”Jadi bukan seperti informasi yang beredar saat ini. Jadi saya tegaskan isu zonasi kedua perda itu tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026,” tegasnya lagi. Politisi dari Partai Golkar ini menyampaikan, DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Wacana revisi perda tentang miras dan prostitusi dipandang perlu penyesuaian dengan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik. ”Secara prinsip setiap revisi perda berorientasi kepada perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” ujar Rusdi. Menurutnya, dalam setiap tahapan pembahasan raperda, pihaknya selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat Kota Tangerang.
”Kami tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tandas Rusdi. Rusdi menuturkan, usulan pihak eksekutif merevisi kedua perda tersebut sudah masuk Prolegda 2026 termasuk perda lainnya. “Informasinya juga akan ada FGD (Forum Group Discussion,” jelasnya. ”Jadi ada 16 Raperda yang masuk Prolegda 2026,” sambungnya.
Dia juga menyinggung beberapa perda lama yang dinilai usang berkaitan dengan perkembangan zaman. ”Ada beberapa perda lainnya yang sudah tidak relevan dengan aturan di atasnya, nanti bakal kita kroscek lagi,” pungkasnya.(ziz)
Sumber:

