BJB FEBRUARI 2026

Tempat Hiburan Malam Berkedok Kafe, Bikin Resah, Digeruduk Warga dan OKP

Tempat Hiburan Malam Berkedok Kafe, Bikin Resah, Digeruduk Warga dan OKP

Sebuah cafe yang menjadi tempat hiburan malam digerebek warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat dini hari, 16 Januari 2026.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, LARANGAN — Puluhan war­ga bersama tokoh agama dan Organisasi Kepemudaan (OKP) menggeruduk sebuah tempat hiburan malam di wi­layah RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat dini hari, 16 Januari 2026.

Mereka geram lantaran se­buah cafe di lingkungan RW 10 tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kita Tangerang tentang pelarangan peredaran Miras dan Pros­titusi. Sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Aksi penggerebekan tersebut, war­ga mendapati sejumlah wanita penghibur bersama pria hidung belang tengah beraktivitas di dalam lokasi. Selain itu, ditemukan pula sejumlah minuman beralkohol di beberapa ruang karaoke. 

Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat mengatakan, selama ini warga merasa resah keberadaan cafe tersebut. Se­bab, cafe merupakan tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi tempat ajang pesta miras.  

”Tempat ini sudah melanggar Per­da Kota Tangerang. Maka itu. Terlebih, selama ini warga kami merasa resah cafe terse­but menjadi ajang pesta miras, banyak laporan warga yang masuk ke kami, pengurus RT dan RW,” ungkap Manarul dalam keterangannya.

”Maka itu kami dari RW 10 bersama teman-teman OKP Muhammadiyah, KNPI, Ansor, para RT, dan tokoh masyarakat sangat tidak setuju dengan adanya tempat hiburan yang melanggar perda. Sebab, ini sudah melukai hati masya­rakat,” sambungnya.

Manarul menyebut, dalam penggerebekan itu, warga me­nemukan beberapa botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang kemudian diamankan warga.

Manarul menjelaskan, bah­wa penggerebekan tersebut merupakan representasi dari  keresahan warga bahwa tem­pat hiburan tersebut menjadi sarang peredaran dan ajang pesta miras.

”Tak hanya miras yang kita temukan, banyak wanita peng­hibur yang sedang menemani pria hidung belang. Kami juga menduga tidak menutup ke­mungkinan tempat itu menjadi ajang transaksi prostitusi juga,” ujarnya.

Manarul menyebutkan, bah­wa tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin lingku­ngan baik dari pengurus RT maupun RW. Meski tidak me­ngantongi izin, tempat ter­sebut sudah beroperasi se­kira tiga bulan.

”Sudah beberapa kali dila­kukan penindakan oleh aparat pemerintah, pemiliknya tetap membandel. Pemiliknya tidak menghormati perda yang ada di Kota Tangerang,” kata Ma­narul.

Dia menegaskan, pihaknya bersama bersama warga, tokoh ulama dan tokoh masyarakat serta OKP tidak menginginkan adanya tempat hiburan di wi­layahnya. Warga Kecamatan Larangan mendesak agar tem­pat tersebut ditutup tidak beroperasi kembali.

”Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Kami minta tempat ini ditutup dan tidak ada lagi di Kecamatan Larangan,” te­gasnya.

Menurut Manarul,  tempat hiburan tersebut sebelumnya sempat berpindah-pindah lantaran kerap kali digerebek oleh Satpol PP yang didam­pingi aparatur kelurahan dan kecamatan. ”Cafe ini kalau abis digerebek pindah tempat. Jadi memang sering meresah­kan warga,” ujarnya.

Sumber: