BJB NOVEMBER 2025

APINDO Minta Ada Kepastian Kenaikan UMK, Tidak Ganggu Iklim Investasi

APINDO Minta Ada Kepastian Kenaikan UMK, Tidak Ganggu Iklim Investasi

TIDAK MEMBERATKAN: Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine memberikan keterangan kepada awak media terkait kenaikan UMK.(Istimewa)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tange­rang Herry Rumawatine me­ngatakan, pembahasan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2026 mepet waktunya. Kata dia, menurut kalender hari kerja pemba­hasan upah hanya menyisa­kan waktu tiga hari sejak pe­merintah pusat menge­luarkan kebijakan.

”Harus dipaksa maraton. Waktunya sebenarnya tidak cukup. Tanggal 24 sudah harus diputuskan, sementara hari ini Senin tanggal 22 belum ada pembahasan. Kalau mau dibahas, terpaksa maraton dalam waktu singkat,” katanya, Senin 22 Desember 2025.

Menurut peraturan peme­rin­tah yang sudah ditanda­tangani Presiden Prabowo Subianto formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Per­tumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9). Menurut Herry, secara regu­lasi tahapan sudah jelas, na­mun kondisi lapangan mem­buat ruang diskusi menjadi terbatas. 

”Sampai hari ini belum ada undangan dari dewan peng­upahan. Besok pun kemung­kinan belum ada pembahasan. Tapi kami tetap taat hukum dan taat azas, mengikuti me­kanisme yang ada,” jelasnya.

Menurut Herry, pembahasan upah minimum sektorral ka­bupaten kota (UMSK) sulit untuk diterapkan karena be­ban industri yang sudah berat. Bahkan kenaikan UMK se­kalipun hanya mampu ditole­ransi dalam rentang terbatas.

”Kalau UMSK hampir tidak mungkin. UMK saja sudah berat, maksimal kenaikannya hanya sekitar tiga sampai em­pat hari waktu pemba­hasan. Kalau mengikuti for­mula alpha 0,5, kenaikannya sekitar empat persen lebih, itu masih bisa dibicarakan,” jelasnya.

Herry mengingatkan, ke­naikan upah yang terlalu ting­gi berisiko memicu penu­tupan pabrik, pengurangan tenaga kerja, hingga relokasi industri ke daerah dengan upah lebih rendah. Ia men­con­tohkan kawasan industri di luar Tangerang yang me­miliki struktur upah jauh di bawah UMK Kabupaten Ta­ngerang.

”Di Majalengka, ada pabrik sepatu Nike yang gajinya se­kitar Rp2,2 juta. Jaraknya ha­nya beberapa jam dari Ta­ngerang. Kalau pengusaha tidak bisa bersaing, jangan salahkan kalau pabrik pindah atau tutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, relokasi pabrik tidak serta-merta me­ng­untungkan pekerja. Banyak karyawan yang memilih tidak ikut pindah karena gaji lebih rendah dan faktor keluarga. ”Kalau pabrik pindah, belum tentu pekerja mau ikut. Tapi kalau pabrik tutup, harapan hilang sama sekali. Yang ter­dampak bukan hanya pekerja, tapi juga istri dan anak-anak mereka,” katanya.

Herry berharap semua pihak dapat melihat persoalan upah secara komprehensif dan ti­dak hanya berpijak pada tun­tutan sepihak. ”Kepala daerah, gu­bernur, bupati, semuanya su­dah mengimbau agar jangan sampai terjadi PHK dan relo­kasi. Maka ke­naikan upah ha­rus dipikirkan matang-ma­tang, jangan hanya berargu­mentasi secara emo­sional, tapi melihat keberlang­sungan industri dan nasib pekerja ke depan,” jelasnya.(sep)

Sumber: