UMK Lebak Disepakati Naik 8,07 Persen
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi pencegahan perselisihan industrial yang di gelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Senin (22/12). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, RANGKASBITUNG — Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 8,07 persen dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly Chaeruliyanto mengatakan, rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, BPS, serta akademisi. UMK Kabupaten Lebak 2026 ditetapkan naik dari Rp3.176.384 menjadi Rp3.426.395 atau naik sebesar 8,07 persen.
"Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0.6 dengan pembahasan yang berlangsung dinamis dan diselesaikan melalui mekanisme voting," katanya kepada Tangerang Ekspres, melalui sambungan telepon, Senin (22/12).
Menurut dia, hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan 7 suara melawan dua suara.
"Nilai UMK yang disepakati ini akan direkomendasikan kepada Bupati Lebak untuk diteruskan ke Gubernur atau Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.
Yanto, Wakil Ketua DPRD Lebak mengapresiasi musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan hingga menyepakati UMK Lebak naik 8,07 persen tanpa ada debat kusir yang menghabiskan waktu dan pikiran.
"Iya, mudah-mudahan kesepakatan bersama ini bisa segera direalisasikan oleh gubernur," ucapnya. (fad)
Sumber:

