BJB NOVEMBER 2025

Pengelola Parkir Pasar Sampay Diultimatum

Pengelola Parkir Pasar Sampay Diultimatum

Anggota dan Wakil Ketua DPRD Lebak meninjau palang parkir elektronik di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemkab Lebak mem­berikan ultimatum tegas ke­pada pengelola parkir Pasar Sampay, Kecamatan Warung­gunung, Kabupaten Lebak. 

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memerintahkan PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk segera melakukan perbaikan jalan dan penambahan pe­ne­rangan di kawasan Pasar Sam­pay, Warunggunung. 

Dalam surat resmi bupati dengan no 510/524-In­dag/2025, penge­lola e-parking Pasar Sampay tersebut diultimatum hingga waktu 7 (tujuh) hari sejak surat diterbitkan pada 11 Desember 2025. 

Jika tidak dilaksanakan, ke­bijakan ini berpotensi memicu evaluasi serius ter­hadap kerja sama penge­lolaan parkir di Pasar Sampay.

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT MIP, Pemkab Lebak menegaskan penataan dan revitalisasi sarana prasarana pasar merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem parkir oto­matis mengguna­kan gate parkir, yang diikuti kewajiban penge­lola untuk memastikan kondisi jalan dan penerangan pasar dalam keadaan layak dan aman.

“PT Multi Indonesian Parking merupakan mitra pelaksana pengelola parkir dan memiliki kewajiban melakukan perbaik­an sarana dan prasarana sebagai pen­dukung kelancaran pe­nge­lolaan parkir,” demikian isi surat tersebut.

Ruly Edward, Kepala Dis­perin­dag Lebak mengatakan, surat bupati itu merujuk pada Per­janjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Per­dagangan Kabupaten Lebak dengan PT Multi Indonesian Parking, yakni Nomor 501/86-Indag/2025 Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. 

"Kerja sama tersebut me­ngatur pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tem­pat khusus parkir di luar badan jalan pada kawasan Pasar Sampay," kata Ruly, kepada wartawan, melalui telepon, Minggu (14/12). 

Kata dia, Pemkab Lebak secara eksplisit meminta agar perbaik­an jalan dan penambahan penerangan di Pasar Sampay diselesaikan paling lambat tujuh hari. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan pungutan parkir yang diberlakukan.

"Kebijakan tegas ini me­man­tik perhatian  pedagang dan pengunjung pasar, dan mereka berharap adanya perubahan nyata di la­pangan, bukan se­kadar pungutan tanpa perbaik­an fasilitas," ujarnya. 

Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati mendukung lang­kah Pemkab Lebak yang akan mengevaluasi penge­lolaan parkir elektronik di Pasar Sampay, akibat dari ketidak­patuhan pengelola. 

"Kami juga berencana me­mang­gil perusahaan yang me­ngelola parkirnya, jika mereka tidak mampu harus dievaluasi," ucapnya. (fad)

Sumber: