Inspektorat Nonaktifkan Terduga Guru Cabul SMPN 19
Kepala Inspektorat, Achmad Ricky Fauzan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Inspektorat Kota Tangerang telah menonaktifkan oknum guru SMPN Negeri 19 yang diduga melakukan pencabulan terhadap peserta didiknya.
Kepala Inspektorat, Achmad Ricky Fauzan mengatakan, bahwa oknum guru di SMPN 19 tersebut merupakan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga aparatur Sipil Negara (ASN). pihaknya telah merekomendasikan oknum guru tersebut dinonaktifkan selama proses hukum berjalan.
Dikatakan, Ricky, guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
”Ya sudah dinonaktifkan, sekarang ini kan sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi kita tunggu proses hukumnya,” ungkap Ricky saat ditemui, Kamis, 11 Desember 2025.
Ricky menyampaikan, saat ini Pemkot Tangerang menunggu proses hukum sampai adanya keputusan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
”Kalau memang terbukti dinyatakan bersalah oleh pengadilan, nantinya proses kepegawaian yang urus BKPSDM, begitu juga oknum guru di SMPN 23,” ungkap Ricky.
Dia menegaskan, para ASN di lingkup Pemkot Tangerang harus mampu menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta mampu menjaga kode etik perilaku yang melawan hukum. Dalam Undang-undang, seorang ASN dapat menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawab dan kewenangannya termasuk guru.
Seorang guru, kata Ricky, harusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya dan bukan merusak masa depan muridnya
“Kalau terbukti, saya menyayangkan perilaku oknum guru tersebut. Seharusnya guru memberi teladan bagi peserta didiknya,” pungkasnya. (ziz)
Sumber:

