grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Pelaku Rudapaksa Penumpang Taksol Positif Narkoba

Pelaku Rudapaksa Penumpang Taksol Positif Narkoba

Pelaku FG (49) diamankan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dinyatakan positif narkoba.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pelaku rudapaksa penumpang taksi online (taksol) positif narkoba. Ini diketahui setelah polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FG (49).

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban rudapaksa dan pengania­yaan oleh sopir taksi online yang ditumpanginya. Kasus ini dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.

Adapun kronologis kejadian yaitu, pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban memesan taksi online dari Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang. Namun, mobil yang datang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Mobil berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda. FG lalu berpindah ke kursi penumpang dan me­ngancam korban menggunakan benda mirip senjata api.

Korban dipukul di leher dan kepala, lalu dipaksa membuka pakaian. Korban pun akhirnya diru­dapaksa di lokasi tersebut.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan mem­bawanya kembali ke Depok dan menurunkan korban di depan gang kost korban.

Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan serta profiling dugaan polisi mengarah pada pelaku FG ini, seorang warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online. Polisi pun menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Tim Resmob meringkus pelaku pada Minggu dini hari (23/11) di rumah kontrakannya di Kelu­rahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Pelaku ditangkap saat tengah beristirahat bersama keluarga.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet FG. Pelaku mengaku sabu itu miliknya. 

Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sempat tidak ditemukan karena pelaku mengaku mem­buangnya ke sungai. Pada pengembangan lanjutan, Senin (24/11), polisi menemukan benda tersebut di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Dalam penangkapan Polisi mengamankan se­jumlah barang bukti, di antaranya, Paket sabu, Pakaian korban, Dua ponsel, Mobil Mazda 2 hijau, Benda menyerupai senjata api, Dompet dan kartu identitas, Tas selempang dan pakaian pelaku. Melalui uji urine ternyata pelaku FG po­sitif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam keterangan resminya, kepada awak media Selasa, 25 November 2025, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak laporan masuk.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meng­identifikasi pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku kami tangkap di Depok bersama barang bukti,” ujar Awaludin.

Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini.

Sumber: