SILPA Rp195,54 Miliar untuk Bayar Hutang
Gubernur Banten Andra Soni saat menyampaikan RAPBD 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (18/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 diperkirakan sebesar Rp195,54 miliar. Jumlah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan defisit APBD 2026 sebesar Rp57,04 miliar, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Hal itu diungkapkan Gubernur Banten, Andra Soni saat rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2026 di DPRD Banten, Selasa (18/11).
Andra mengatakan, Rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan total mencapai Rp10,14 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan Rp9,94 triliun, dan belanja daerah dianggarkan Rp10,00 triliun, dan defisit sebesar Rp57,04 miliar.
"Defisiti tersebut ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp57,04 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, SILPA 2025 diperkirakan mencapai Rp195,54 miliar, dan digunakan untuk pembiayaan defisit APBD 2026, dan pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. SMI yang merupakan BUMN di bawah kewenangan Kementerian Keuangan sebesar Rp138,49 miliar lebih. Pembayaran cicilan ini salah satunya untuk pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS).
Andra menuturkan, struktur anggaran ini telah memedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Andra juga komitmen untuk mendukung kebijakan tematik yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp951,97 miliar lebih atau 9,52 persen dari total Belanja Daerah.
"Selanjutnya, penanganan stunting sebesar Rp396,53 miliar lebih 3,96 persen dari total Belanja Daerah, penanganan inflasi Rp298,84 miliar lebih atau 2,99 persen dari total Belanja Daerah," ungkapnya.
Adapun distribusi anggaran per urusan pemerintah diantaranya, urusan pemerintah wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar Rp58,76 persen.
Kemudian unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar 25,20 persen, urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar 5,08 persen, urusan pemerintahan pilihan 2,57 persen, unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp7,00 persen.
"Unsur pengawasan urusan pemerintahan 0,67 persen, dan unsur pemerintahan umum 0,72 persen," tuturnya.
Andra mengaku, belanja mandatory yang diamanatkan Pemerintah Pusat seusia dengan peraturan ketentuan perundangan dalam RAPBD 2026 telah terpenuhi.
Adapun rinciannya, alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 36,29 persen sesuai ketentuan paling sedikit 20,00 persen. Belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp23,88 persen, sesuai ketentuan paling sedikit 40,00 persen. Belanja pegawai sebesar 24,54 persen sesuai ketentuan paling tinggi 30,00 persen.
"Alokasi anggaran kegiatan pengawasan sebesar 0,08 persen seusai ketentuan paling sedikit 0,30 persen, dan alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN sebesar 0,30 persen sesuai ketentuan paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah diluar belanja pegawai dan pemeliharaan," paparnya.
Sumber:
