BJB NOVEMBER 2025

SILPA Rp195,54 Miliar untuk Bayar Hutang

SILPA Rp195,54 Miliar untuk Bayar Hutang

Gubernur Banten Andra Soni saat menyampaikan RAPBD 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (18/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sisa Lebih Pem­biayaan Anggaran (SILPA) Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) 2025 diperkirakan sebesar Rp195,54 miliar. Jumlah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan defisit APBD 2026 sebesar Rp57,04 miliar, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Hal itu diungkapkan Gubernur Banten, Andra Soni saat rapat paripurna penyampaian Ra­perda APBD 2026 di DPRD Banten, Selasa (18/11).

Andra mengatakan, Ranca­ngan APBD (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan total mencapai Rp10,14 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah ditar­getkan Rp9,94 triliun, dan be­lanja daerah dianggarkan Rp10,00 triliun, dan defisit sebesar Rp57,04 miliar.

"Defisiti tersebut ditutup de­ngan pembiayaan daerah sebe­sar Rp57,04 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, SILPA 2025 diperkirakan mencapai Rp195,54 miliar, dan digunakan untuk pembiayaan defisit APBD 2026, dan pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. SMI yang merupakan BUMN di bawah kewenangan Kementerian Keuangan sebesar Rp138,49 miliar lebih. Pembayaran ci­cilan ini salah satunya untuk pembangunan Banten Inter­nasional Stadium (BIS).

Andra menuturkan, struktur anggaran ini telah me­me­domani Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pe­me­rintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya secara trans­paran, akuntabel, dan berke­adilan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, An­dra juga komitmen untuk mendukung kebijakan tematik yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti pengentasan kemiskin­an dan penghapusan kemis­kinan ekstrem sebesar Rp951,97 miliar lebih atau 9,52 persen dari total Belanja Daerah.

"Selanjutnya, penanganan stunting sebesar Rp396,53 miliar lebih 3,96 persen dari total Belanja Daerah, pena­nganan inflasi Rp298,84 miliar lebih atau 2,99 persen dari total Belanja Daerah," ungkapnya.

Adapun distribusi anggaran per urusan pemerintah dian­taranya, urusan pemerintah wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar Rp58,76 persen.

Kemudian unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar 25,20 persen, urusan peme­rintah wajib yang tidak ber­kaitan langsung dengan pe­layanan dasar sebesar 5,08 persen, urusan pemerintahan pilihan 2,57 persen, unsur pendukung urusan pemerin­tahan sebesar Rp7,00 persen.

"Unsur pengawasan urusan pemerintahan 0,67 persen, dan unsur pemerintahan umum 0,72 persen," tuturnya.

Andra mengaku, belanja mandatory yang diamanatkan Pemerintah Pusat seusia dengan peraturan ketentuan perundangan dalam RAPBD 2026 telah terpenuhi. 

Adapun rinciannya, alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 36,29 persen sesuai ketentuan paling sedikit 20,00 persen. Belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp23,88 persen, sesuai ke­ten­tuan paling sedikit 40,00 persen. Belanja pegawai sebesar 24,54 persen sesuai ketentuan paling tinggi 30,00 persen.

"Alokasi anggaran kegiatan pengawasan sebesar 0,08 persen seusai ketentuan paling sedikit 0,30 persen, dan alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN sebesar 0,30 persen sesuai ketentuan paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah diluar belanja pegawai dan peme­liharaan," paparnya.

Sumber: