BJB NOVEMBER 2025

29 Kecamatan di Kabupaten Serang Masih Kumuh

29 Kecamatan di Kabupaten Serang Masih Kumuh

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kabupaten Serang masih memiliki kawasan kumuh, yang totalnya 1.113,92 hektare yang tersebar di 29 kecamatan, sebagian besar berada di wilayah Serang Utara.

Wilayah Serang Utara ini meliputi, Kecamatan Pontang seluas 121,87 hektar, Kecamatan Tirtayasa 114,1 hektare, dan Kecamatan Tanara luasnya ratusan hektare.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, terus berupaya melakukan penyelesaian kawasan kumuh secara bertahap.

Upaya yang dilakukan, salah satunya yaitu, membuat DED untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar bisa membantu menyelesaikan, serta dengan pemerintah desa melalui APBDes dalam membangun jalan desa di kawasan kumuh.

"Kawasan kumuh di Kabupaten Serang, sudah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 648 Tahun 2024, masih ada 1.113,92 hektar, tersebar di 29 kecamatan, 170 desa dan 602 RT. Sebagaian besar, kawasan kumuh berada di Serang Utara dan kami terus berupaya menyelesaikannya," kata Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana saat ditemui beberapa hari lalu di ruang kerjanya.

Okeu mengatakan, dari 1.113,92 hektare ini yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang luasannya ada 626 hektare atau 56 persen, untuk selebihnya kewenangan Provinsi Banten seluas 252 hektare atau 23 persen, dan kewenangan pemerintah pusat seluas 235 hektar atau 21 persen.

Meski di Kabupaten Serang masih banyak kawasan kumuhnya, namun tidak ada satupun wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, semuanya kumuh ringan mencapai 94,21 persen dan kumuh sedang mencapai 5,79 persen.

"Dalam penanganannya kita sesuaikan dengan kewenangannya, yang terbaru sudah berkoordinasi dengan kementerian untuk tangani kawasan kumuh di Desa Domas, Kecamatan Pontang, yang kurang lebih luasannya 25 hektar. Kita sudah buat DED dan dokumen pendukung, dan sudah usulkan ke kementerian, untuk penanganan kawasan kumuh terpadu namanya," ujarnya.

Dikatakan Okeu, di dalam DED ini ada beberapa jenis penanganan yang dilakukan mulai dari jalan lingkungannya, rumah tidak layak huni, sanitasi, air bersih, dan lainnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mencantumkan untuk pembangunan sarana sandar kapal nelayan, serta kawasan pusat kuliner khas Kabupaten Serang di wilayah Serang Utara, sudah diusulkan untuk mulai dikerjakan di tahun depan.

"Kita sudah ajukan khusus di Desa Domas, banyak yang kita cantumkan, disana masyarakatnya kerja sebagai nelayan kita perlu sandar kapal nelayan, dan pusat kulinernya. Karena, disana itu banyak sekali produk UMKM seperti, bontot, sate bandeng, dan lainnya, semoga bisa masuk di APBN 2026," ucapnya.

Kata Okeu, pihaknya juga sudah mengusulkan ke Pemprov Banten untuk penanganan kawasan kumuh di tiga lokasi yaitu, Kecamatan Pontang, Pamarayan, dan Kecamatan Waringinkurung.

"DED sudah dibuat dan diusulkan ke Pemprov Banten, untuk penanganan kawasan kumuh di tiga lokasi, semoga disetujui," tuturnya.

Kemudian berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukannya, Okeu mengatakan, pada 2024 ini ada pengurangan luasan kawasan kumuh seluas 25 hektare tersebar di semua kecamatan yang bersumber dari berbagai sumber anggaran.

Sumber: