BJB OKTOBER 2025

Aturan Jam Operasional Truk Tambang Tak Efektif

Aturan Jam Operasional Truk Tambang Tak Efektif

Petugas memutar balik truk tambang yang melintas siang hari, Rabu (5/11).--

 

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sejumlah masyarakat mempertanyakan peraturan bupati (Perbup) tentang pengaturan waktu operasional kendaraan truk tambang yang masih banyak melintas tidak sesuai jam operasional. 

Amsarudin, warga Rangkasbitung menilai, terbitnya Perbup tentang pengaturan waktu operasional kendaraan truk tambang tidak berdampak. Karena, masih banyak truk tambang pasir dan tanah merah melintas di siang hari.

"Kami lihat perbup tidak efektif, karena sama sekali tidak diindahkan oleh sopir truk tambang," ujar Amsar, kepada wartawan, Rabu (5/11). 

Menurutnya, harus ada tindakan tegas yang membuat epek jera, selain itu, penanganannya harus dilakukan di hulu yakni pertambangannya, jangan dilakukan di hilir saja. "Percuma saja aturan dibuat, tapi tambangnya tidak ditindak, padahal mayoritas tambang yang ada di Lebak ilegal," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward mengaku, selama sosialisasi pihaknya telah mengamankan lima unit truk pengangkut tanah yang melintas pada siang hari. 

Menurutnya, sesuai Perbup Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, kendaraan tersebut hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.

“Ada beberapa kendaraan besar yang mengangkut tanah konvoi melintas di depan kantor (Dishub Lebak). Kemudian saya perintahkan jajaran untuk memberhentikan,” kata Rully saat dihubungi Tangerang Ekspres

Dikatakannya, lima kendaraan yang diberhentikan oleh petugas lalu digiring masuk ke area parkir kantor Dishub Lebak. Masing-masing sopir truk dimintai keterangan, salah satunya ditanya mengenai asal tanah yang diangkut.

Namun, tidak ada tindakan ataupun sanksi yang diberikan oleh petugas kepada kendaraan yang nyata-nyata melanggar Perbup.“Belum ada kami tindak karena masih tahapan sosialisasi. Terhadap kendaraan-kendaraan yang terjaring kami memerintahkan sopirnya untuk kembali ke asal lokasi tambang dan menunggu jam operasional yang sudah ditentukan,” jelas Rully.

Untuk diketahui, sanksi bagi pelanggar Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tercantum pada Pasal 12. Sanksi kepada kendaraan yang melanggar mulai dari teguran, denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan maksimal Rp24 juta. Apabila masih membandel, sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara kegiatan.

 

Truk Tambang yang Langgar Baru Diedukasi

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Banten baru memberikan edukasi kepada truk tambang yang melanggar aturan jam operasional dan jalur yang telah ditetapkan. 

Sumber: