Jalan Raya Serang KM 32 Rawan Kecelakaan
KESELAMATAN: Polisi Lalu Lintas Polresta Tangerang menegur pengendara yang tidak patuh di KM 32 Jalan Raya Serang, Rabu (5/8/2026), agar terhindar dari kecelakaan.-Dani Mukarom/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, JAYANTI — Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev), tingkat kerawanan di KM 32 Jalan Raya Serang, tepatnya di depan kawasan PT Mayora, Kecamatan JAYANTI, dinilai cukup tinggi karena terdapat blackspot.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama, menjelaskan kehadiran personel secara stasioner di lokasi ini sangat krusial untuk mengantisipasi potensi kecelakaan.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif ketimbang penindakan hukum secara langsung.
"Berdasarkan data Anev internal, KM 32 Jalan Raya Serang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi," ujar Kompol Fery, Rabu (5/8/2026).
Kompol Fery mengimbau agar pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat mengedepankan keselamatan dalam berkendara dengan menggunakan helm SNI dan mematuhi batas kecepatan.
"Kami membagikan imbauan keselamatan, mengingatkan pentingnya penggunaan helm SNI, kepatuhan terhadap batas kecepatan, kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga kesadaran untuk tidak saling mendahului di titik-titik rawan. Kami ingin menanamkan budaya tertib lalu lintas sebagai kebutuhan, bukan semata karena takut ditindak oleh petugas," ujarnya.
Salah satu warga setempat, Rohmat, mengatakan di jalan tersebut memang kerap terjadi kecelakaan.
"Sering kecelakaan di situ, biasanya kalau orang yang baru lewat dan tidak hati-hati," katanya. (dan/apw)
Sumber:

