26 Tahun Banten Selatan Masih Tertinggal
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat memberikan pernyataan pada rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Selasa (22/9).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku bahwa jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten yang ke-26 masih butuh perhatian ekstra, khususnya di wilayah Selatan yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Dimyati mengatakan, salah satu fokus pembangunan yang masih butuh perhatian yakni sektor infrastruktur jalan di pedesaan. Meski memiliki program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) masih belum bisa cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurutnya, Kabupaten Pandeglang dan Lebak dinilai masih memerlukan dorongan dari pemerintah karena keterbatasan kemampuan fiskal akibat minimnya kawasan industri.
Berbeda dengan wilayah Utara dan Tengah relatif lebih maju serta memiliki pendapatan daerah yang tinggi dari sektor industri, perumahan, hingga retribusi.
"Secara fiskal, wilayah Selatan kurang dari sisi pendapatan karena bukan daerah industri. Oleh karena itu, infrastruktur jalan desa menjadi hal penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan membantu masyarakat di pedesaan," katanya, Selasa (22/9).
Ia menggambarkan, dari satu sektor seperti penggunaan listrik, keberadaan industri akan menopang pendapatan daerah.
"Dari sisi pendapatan kurang karena bukan daerah industri. Kalau daerah industri, dari listrik aja nih, listrik aja penggunaan listrik, itu bisa dapat... setiap ada satu daerah bisa dapat 1 triliun dari listrik saja. Orang yang pakai listrik pabrik, yang pakai listrik industri, yang pakai listrik perumahan, yang pakai listrik perhotelan," ungkapnya.
Dimyati mengaku, Pemprov Banten terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembangunan berkelanjutan. Hal itu tentunya agar pembangunan daerah merata dan tidak ada lagi daerah tertinggal.
Sementara itu, Koordinator KMS 30, Bento mengatakan bahwa Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah harus melakukan evaluasi total terhadap program pembangunan di Banten.
Ia menilai kesengsaraan di Banten Selatan merupakan realitas pahit, masyarakat masih dihadapkan pada ketertinggalan infrastruktur dasar, krisis air bersih dan sanitasi, jalanan yang rusak, hingga ketiadaan rumah yang layak bagi sebagian rakyat di balik megahnya bangunan-bangunan pusat pemerintahan.
Tak hanya itu, mahasiswa juga mengkritik diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 17/2025 tentang Pedoman Peningkatan Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten.Regulasi yang diniatkan untuk percepatan perbaikan infrastruktur di tingkat desa melalui program Bang Andra ini dinilai minim pengawasan eksternal, transparansi publik, dan ketegangan sanksi.
"Dokumen ini justru luput mengatur aspek krusial seperti pengawasan eksternal, transparansi publik, dan sanksi. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan publikasi hasil pembangunan kepada masyarakat, maupun mekanisme penjatuhan hukuman (punishment) apabila pihak pengusul gagal menyelesaikan proyek tepat waktu atau menyalahgunakan anggaran" katanya. (mam)
Sumber:
