BJB NOVEMBER 2025

Lima WN Nigeria Ditangkap, Langgar Izin Keimigrasian

Lima WN Nigeria Ditangkap, Langgar Izin Keimigrasian

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin dalam konferensi pers, Kamis 13 November 2025.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Wila­yah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menetapkan lima warga negara Nigeria sebagai ter­sang­ka kasus pelanggaran keimig­rasian. Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen per­jalanan serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direk­torat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, didam­pingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tange­rang, Hasanin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Kamis 13 November 2025.

“Untuk lima warga negara Nigeria ini, mereka dikenakan pasal pidana keimigrasian ka­re­na tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus izin tinggal­nya juga sudah tidak berlaku,” ujar Felucia.

Selain itu, tiga warga negara asing lainnya yang telah me­miliki putusan inkracht juga dijatuhi hukuman. Terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Gambia, ketiganya terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 6 Tahun 2011 ten­tang Keimigrasian dan dija­tuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta subsider lima bulan pen­jara.

Dijelaskan Felucia, lima WN Nigeria tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Tange­rang, tepatnya di kawasan Su­varna Sutera. Mereka tinggal di rumah kontrakan dan mela­kukan aktivitas perdagangan pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Mereka berdagang pakaian, mengambil barang dari Indo­nesia untuk kemudian dikirim ke negara asalnya. Namun ka­rena izin tinggal mereka su­dah tidak berlaku, kegiatan tersebut termasuk ilegal,” te­gasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan laki-laki dan telah cukup lama berada di Indonesia. Saat ini, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih ber­lang­sung.

“Kami terus memperkuat pe­­nga­wasan terhadap kebera­daan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Banten agar tidak terjadi pelanggaran ke­imigrasian serupa di kemudian hari,” tutup Felucia. (din)

Sumber: