Program Pemutihan PKB Bisa Membantu PAD
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIS Tangerang Dr. Asep Ferry Bastian, SE., MM.(Dok. Pribadi)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten merupakan langkah positif dan strategis, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dari sisi sosial, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat yang selama ini tertinggal membayar pajak untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda, sementara dari sisi fiskal, pemutihan menjadi momentum untuk menata ulang basis data wajib pajak serta memperluas potensi penerimaan pajak daerah di masa depan.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIS Tangerang Asep Ferry Bastian mengatakan, pajak kendaraan bermotor sendiri memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi, termasuk Banten. Dana dari sektor ini menjadi sumber penting untuk pembiayaan pembangunan daerah. Mulai dari infrastruktur jalan, peningkatan layanan transportasi publik, hingga pelayanan masyarakat.
”Karena itu, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan sangat berpengaruh pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (2/11).
Asep menambahkan, ke depannya, Pemerintah Provinsi Banten sebaiknya menjadikan program pemutihan ini bukan sekadar kebijakan temporer, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola pajak daerah.
”Misalnya dengan meningkatkan sistem digitalisasi pelayanan pajak, memperluas sosialisasi berbasis edukasi publik, serta memastikan bahwa kebijakan pajak bersifat adil dan inklusif. Dengan begitu, pemutihan tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan menumbuhkan budaya taat pajak yang berkelanjutan,”paparnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedy menjelaskan Kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Provinsi Banten sebenarnya punya dua sisi, pertama sisi stimulus ekonomi dan sosial di satu sisi, yang ke dua sisi tantangan fiskal dan kepatuhan.
”Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten, sangat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PKB dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah khususnya di tingkat provinsi,”ungkapnya.
Memed mengatakan, pandangan terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan kalaai di lihat dari sisi positifnya meringankan beban masyarakat, terutama pasca pandemi dan kondisi ekonomi yang masih fluktuatif. Banyak masyarakat yang menunggak bukan karena niat menghindar, tapi karena tekanan ekonomi. Mendorong kepatuhan kembali — masyarakat jadi terdorong untuk kembali tertib membayar pajak karena tidak terbebani denda besar.
”Jadi pandangan positif lainnya jga meningkatkan realisasi PAD dari sisi pemerintah daerah, pemutihan bisa menjadi momentum untuk menambah penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif. Validasi dan update data kendaraan banyak kendaraan yang mati pajak atau belum balik nama akhirnya terdata kembali,”katanya.
Ia menjelaskan, namun perlu juga sisi kritisnya seperti Moral hazard (efek ketergantungan), kalau terlalu sering dilakukan, masyarakat bisa berpikir nanti juga diputihkan lagi.Akhirnya kepatuhan reguler jadi menurun dan masyarakat akhirnya jadi malas melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya, hilangnya potensi pendapatan jangka pendek dari denda yang dihapuskan. Dan Perlu diimbangi dengan edukasi dan digitalisasi pajak agar setelah pemutihan, kesadaran membayar pajak tetap tinggi.”Kalau dari sisi Kritisnya, adanya pemutih pajak kendaraan membuat masyarakat malas membayar pajak kendaraan. Sehingga, potensi pendapatan jangka pendek bisa hilang. Jika pemerintah Provinsi ingin melakukan program pemutihan pajak kendaraan lagi, masyarakat harus di edukasi agar potensi PAD tidak bilang begitu saja,”ungkapnya
Memed menuturkan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu pemerintah provinsi, dalam regulasi di Banten misalnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa Hasil penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota sebesar 30 persen.”Artinya, dari total PKB yang dipungut di Provinsi Banten, sekitar 70 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi dan kurang lebih 30 persen menjadi bagian kabupaten dan kota termasuk untuk mendukung pelayanan pemungutan di tingkat lokal,”tutupnya.(ran)
Sumber:

