BJB OKTOBER 2025

Depeko Tetapkan UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta

Depeko Tetapkan UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) menari bersama buruh saat peringatan hari buruh pada 1 Mei 2024 lalu. -Tri Budi tangerangekspres.id-

Menurutnya, bentuk surat yang diberikan wali kota kepada gubernur merupakan rekomendasi. "Nantikan yang menetapkan UMK se-Provinsi Bangen itu gubernur," terangnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: