Laporan Dana Kampanye Disertai Bukti Rekening
SERPONG-Awal 2019 mendatang, partai politik (Parpol) wajib menyampaikan Laporan Dana Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Laporan itu, tak sebatas catatan keuangan. Melainkan mesti dibuktikan dengan transaksi di buku rekening khusus dana kampanye parpol. Untuk memastikan LPSDK sesuai prosedur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengumpulkan semua parpol. Rapat koordinasi (Rakor) dengan pengurus parpol ini digelar di Restoran Saepisan, Rabu (26/12). Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengungkapkan, laporan dana kampanye ada tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "LPSDK ini, dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. KPU menerima dokumen itu sampai jam 18.00," katanya, kemarin. Setelah diterima, kata Taufiq, laporan itu akan langsung disebar ke publik. Yakni dengan publikasi melalui laman KPU atau media lain. "LPSDK ini, dana yang diterima semenjak 23 September 2018 sampai 2 Januari 2019," katanya. Menurut Taufiq, sebelumnya KPU sudah mengantongi laporan awal dana kampanye. Dalam perjalannya sekitar 4 bulan lebih itu dipastikan ada dana masuk lagi. Sehingga, dana itu harus dilaporkan kembali. "Kan, pasti ada transaksi selama kurun waktu itu. Nah, ada atau pun tidak sumbangan itu harus dilaporkan sama parpol," paparnya. Lebih jauh dijelaskan Taufiq, harus diketahui bahwa LADK partai merupakan kewajiban mutlak setiap parpol peserta pemilu. Hal itu, tertuang dalam Peraturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, tentang dana kampanye. Batas akhir Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh peserta pemilu 23 September, pukul 18.00 WIB. "Tahapan selanjutnya, tanggal 2-3 Januari 2019 penyampaian dan pengumuman penerimaan LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye). Dana tersebut diserahkan melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) milik parpol peserta pemilu," katanya, seraya mengatakan, dalam Pemilu ini Ada 16 parpol peserta. Adapun bentuk sumbangan dana kampanye, menurut Taufiq pertama adalah dalam bentuk uang. Sumbangan uang ini terdiri dari lima jenis. "Bisa dalam bentuk tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan," jelas mantan Ketua Panwaslu Kota Tangsel ini. Kemudian, sumbangan dalam bentuk barang. Sumbangan ini terdiri dari dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak. Sumbangan ini, dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima. "Sementara sumbangan jasa hanya satu jenis. Pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu. Sumbangan ini, dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," paparnya. Sementara itu, Bapilu DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangsel Joko Arianto, mengungpakan, pelaporan tidak begitu sulit. Apalagi, ada bimbingan teknis yang dilakukan KPU. "Alhamdulillah cukup membantu. Tidak ada kesulitan. Cuma, ada update sistem saja. Ada dua kali perbaiki," ujarnya. Pembaruan sistem ini, dinilai merugikan. Sebab, laporan yang sebelumnya sudah dibuat tidak tertera lagi di sistem baru. Sehingga, pihak parpol harus kembali mengisi laporan dimaksud. "Sebagian yang sudah dikerjakan tidak bisa dilihat. Jadi harus bikin lagi di sistem yang baru, harus merekap lagi," paparnya. Senada disampaikan, Kristyanto SN. Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Tangsel ini mengungkapkan, kekurangan pembaruan sistem karena tidak merestore data lama. "Jadi, mau tidak mau input yang baru. Padahal, kayak pajak saja kalau ada pembaruan kita masih bisa melihat data lama. Sementara ini tidak. Sehingga harus diulang dari awal," katanya. Lalu, tentang skema pelaporan. Menurut Kris, dalam aturan, caleg tidak boleh mencetak atribut. Dan, laporan pencetakan alat peraga kampanye dilakukan atas nama parpo. Namun, kenyataannya di lapangan, yang mencetak bukan partai. "Repot mengumpulkan data. Padahal harusnya, aturan disesuaikan dengan realita," jelasnya. (esa)
Sumber: