Sopir Truk Blokir Jalan, Tumpahkan Muatan ke Jalan
PAGEDANGAN-Puluhan truk pengangkut pasir dan batu melakukan aksi penutupan jalan. Mereka menurunkan muatan di Jalan Legok-Parung Panjang, tak jauh dari jembatan Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pukul 22.00 WIB, Kamis (20/12). Akibatnya arus lalu lintas dari Parung Panjang, Bogor ke Pagedangan dan sebaliknya terputus. Pengguna jalan lainnya tak bisa melintas dan harus mencari jalan alternatif. Berdasar video yang diterima Tangerang Ekspres tadi malam, para sopir truk tersebut memprotes Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018, yang mengatur pembatasan jam operasional truk bertonase besar. Di mana truk hanya boleh melintas di wilayah Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. "Terus maju tanggung teu narik (lebih baik tidak operasional-red)," teriak salah seorang sopir dalam video tersebut sambil memarkirkan truk, lalu menumpahkan muatan berisi pasir dan batu (sirtu) untuk menutup jalan. Sementara kata Eneng, salah seorang warga pengguna Jalan Legok-Parung Panjang sehabis pulang kerja di kawasan Tangerang Selatan menuai akibat protes para sopir tersebut. Ia terjebak macet. Eneng bahkan sempat menyaksikan langsung truk-truk menumpahkan muatan di tengah jalan. "Malangnengah, Legok, dan Jaha, itu daerah perbatasan (perbatasan Bogo-Tangerang), macet total," akunya saat dihubungi Tangerang Ekspres Kamis malam. Untuk memperdalam informasi, wartawan Tangerang Ekspres menghubungi Bambang Mahardi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Ia menerangkan, para sopir truk tersebut memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Sekarang mereka (sopir truk-red) menuntut kepada Pemkab Bogor bukan ke Tangerang," ujarnya. Ia mengaku sedang berkomunikasi dengan Dishub Jawa Barat untuk mencari solusi jangka panjang bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, dan Provinsi Banten. Bambang menyebut untuk memperlancar arus lalu lintas digunakan jalur arah PT LG menuju Tenjo. Ketika ditanyai perihal penurunan personel, Bambang menyebutkan petugas Dishub sudah purna tugas dan akan kembali pukul 05.00 WIB. "Pukul 22.00 sudah purna tugas, besok pukul 05.00 kembali tugas," sebutnya. Terkait penumpahan muatan, Bambang mengatakan sudah ditangani pihak kepolisian dan pembersihan jalan menjadi tanggung jawab para sopir. "Pelaku penumpahan material di jalan umum sedang dicari polisi. Itu (pembersihan) menjadi tanggung jawab sopir truk. Transporternya sudah diketahui polisi," katanya. Rabu (18/12) siang, perwakilan sopir truk telah menemui Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar di kantor Bupati,Tigaraksa. Mereka meminta bupati untuk meninjau kembali peraturan pengaturan jam operasional truk. Para sopir beralasan, dengan beroperasi malam hari, mereka kehilangan pandapatan. Namun, Zaki tetap pada keputusannya. Peraturan tersebut jauh-jauh hari sudah disosialisasikan. "Kebijakan pengaturan jam operasional truk ini, demi kepentingan umum dan kepentingan masyarakat yang lebih besar," tegasnya. Banyak truk yang lalu lalang terutama di Jalan Raya Legok, memang dikeluhkan warga. Saban hari, truk yang memuat pasir, tanah dan batu dan material tambang lainnya dari Bogor melintasi Legok. Debu dan kemacetan menjadi makanan sehari-hari warga Legok, dan Pagedangan. Tak hanya itu, jalan yang sudah dibangun dengan beton, tak tahan lama. Cepat rusak. Atas dasar inilah Bupati Tangerang membuat peraturan pembatasan jam operasional truk yang berlaku di seluruh jalan-jalan milik Pemkab Tangerang. (mg-10).
Sumber: