Desak KPK Segera Ajukan Banding Vonis Kotjo
JAKARTA - Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan terdakwa pemberi suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Perwakilan koalisi sekaligus peneliti Auriga Nusantara, Hendrik Siregar mengatakan, vonis kurungan penjara dua tahun delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kotjo dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, Hendrik mengendus ada keterlibatan korporasi, yakni perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources (BNR), dalam kasus tersebut. Menurut Hendrik, BNR memiliki kepentingan konsorsium dalam suap tersebut dan mesti diusut lebih lanjut oleh KPK. "Apabila upaya hukum (banding) tidak dilakukan, maka sudah tentu akan menyulitkan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi terkait korupsi PLTU Riau-1," ujar Hendrik di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/12). Hendrik bersama sejumlah koleganya menyambangi KPK untuk mendiskusikan temuan tersebut kepada pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, Hendrik juga mendesak KPK melakukan penyidikan baru serta menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, serta mantan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka. Misalnya terkait dengan agar ada upaya banding yang bisa dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus ini. Kami juga mendorong agar KPK meninjau lebih jauh lagi kasus ini untuk menyasar tersangka baru," imbuhnya. Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Wawan Wardiana membenarkan ada pertemuan antara pihak KPK dengan koalisi Gerakan Masyarakat Sipil. Ia mengungkap, hasil temuan yang disampaikan sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan KPK. "Banyak masukan dari teman-teman koalisi terkait kajian di mana beberapa temuan di lapangan pun cocok dengan apa yang sudah dikaji oleh KPK," ungkap Wawan. Wawan menyatakan, selain menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, KPK juga bermaksud memperbaiki sistem yang ada selama ini. Karena, menurutnya, jika tidak ada perbaikan, maka kasus serupa bakal terus terulang. "Harapannya dengan masukan dari teman-teman koalisi ini bisa juga memperbaiki sistem lebih baik ke depan," tuturnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, KPK telah melayangkan banding atas vonis Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang dipandang perlu diproses lebih lanjut di tingkat Pengadilan Tinggi. "Salah satunya putusan yang dijatuhkan lebih rendah. Kedua fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," ujar Febri. Tekait desakan menggelar penyelidikan baru, Febri enggan menjelaskan lebih jauh. Pasalnya, hal itu tidak bisa disampaikan kepada publik. Intinya, kata dia, KPK akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan. "Kalau nanti kita temukan ada pihak lain yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam konteks kasus suap ini maka tentu akan kami cermati lebih lanjut," tukasnya. Selain itu, Febri mengungkap, KPK pasti akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus PLTU Riau-1. "Selama, ada bukti-bukti yang mengarah ke sana," pungkasnya. (riz/fin/ful)
Sumber: