Kubu Antasari Tunggu Pemberitahuan Penyidik

Kubu Antasari Tunggu Pemberitahuan Penyidik

Bareskrim Polri menyatakan sulit untuk kasus yang diaporkan Antasari Azhar bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pasalnya polisi tidak menemukan bukti kuat untuk meningkatkan laporan itu.Menyikapi hal itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengaku enggan ambil pusing laporan kliennya tidak berlanjut ke penyidikan. Saat ini dia masih menunggu surat resmi penghentian penyelidikan dari kepolisian. "Saya menunggu surat penghentian penyelidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari," ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (18/5). Dia juga mengatakan bahwa penyidik kepolisian belum memberikan informasi apapun perihal rencana penghentian penyelidikan. "Belum ada informasi atau komunikasi ya sampai sekarang," sambungnya. Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak tinggal diam dari masuknya laporan Antasari Azhar. Penyidik telah melakukan penelitian atas laporan tersebut. Hasilnya, laporan yang dibuat Antasari tidak bisa dilanjutkan. "Itu sudah kita lakukan penyelidikan namun keliatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak di kantornya, Rabu (17/5). Diketahui bahwa Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengaku tidak bersalah dari kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengklaim kasusnya penuh kriminalisasi. Lantas Antasari membuat laporan dugaan kriminalisasi ke Bareskrim Polri. Atas kematian Zulkarnaen, mantan jaksa itu sempat divonis 18 tahun penjara. Dalam putusan majelis hakim, Antasari dianggap sebagai otak pembunuhan Zulkarnaen. (elf/JPG)

Sumber: