Guru Naik Golongan Wajib Buat Karya Tulis
BALARAJA – Peningkatan kompetensi guru pada bidang penulisan karya ilmiah terus dilakukan di Kabupaten Tangerang. Yaitu dengan berbagai pendampingan pelatihan secara berjenjang yang dilakukan Jurnal Ilmiah Didaktika Tangerang. Ketua JIDT Kabupaten Tangerang Ade Rusmana, menjelaskan pelatihan karya ilimiah mengajarkan guru membuat katya tulis ilmiah yang sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan karya ilmiah, selanjutnya hasil karya tulis ilmiah tersebut akan dijurnalkan di Jurnal Ilmiah Didaktika Tangerang sudah terdaftar di internasional sertifikat seriah number (ISSN). Lebih lanjut Ade memaparkan, selama ini guru mulai dari golongan IV A yang akan mengajukan ke IV B dan seterusnya, mengalami kesulitan untuk menjurnal karya tulis ilmiahnya. Sehingga mereka harus menempuh jalur belakang demi kenaikan golongan. “Kami akan membantu teman-teman yang ingin naik pangkat dengan pendampingan membuat jurnal karya tulis ilmiah, bahkan sampai kepada jenjang diseminarkan yang dinilai langsung dari akademisi Untirta, STKIP Setia Budhi, STIsip Banten Raya, Unma, dan juga STIA Banten,” beber Ade, saat kegiatan Seminar Proceeding, Karya Tulis Ilmiah bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, diselenggarakan di SMK PGRI Balaraja, Minggu (9/12). Kata Ade, sebelum membuat karya tulis ilmiah guru harus terlebih dahulu memahami konsep dan kaidah-kadiah penulisannya, tujuannya agar karya ilmiah yang dihasilkan memiliki bobot dan berkualitas. “Kami terus berupaya unuk memotivasi para guru menghasilkan karya-karya inovatif baik dalam hal peneltiannya maupun di bidang lainnya. Sudah saatnya para guru mulai menjadikan karya tulis ilmiah bukan hanya sekedar pelaksanaan kewajiban, namun harus menjadi budaya,” terang Ade. Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kepangkatan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Andi Gunawan, menjelaskan, kenaikan golongan harus berdasarkan prosedur. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dari Dinas Pendidikan, untuk golongan IV A yang akan mengajukan ke IV B dan seterusnya, wajib membuat karya tulis ilmiah. Namun, di lapangan banyak ditemukan guru yang ingin naik golongan tersebut dengan cara instan, menggunakan jasa makelar. Oknum makelar tersebut yang mengurusi seluruh berkas kenaikan pangkat, termasuk pembuat karya tulis ilmiah. Andi mengkhawtirkan, jika Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan uji petik. Mereka akan mengambil beberapa sampel kepada guru yang sudah maupun yang akan melakukan kenaikan pangkat. Lebih lanjut Andi menuturkan, di beberapa daerah BKN banyak menemukan kasus karya tulis ilmiah yang plagiat. Saat ditanya isi karya tulis ilmiah tersebut tidak mengetahuinya. “Cepat atau lambat BKN akan melakukan uji petik di Kabupaten Tangerang. Jika karya tulis ilmiah plagiat, maka BKN akan menjatuhkan sanksi. Bisa saja membatalan dan penurunan golongan. Bisa juga pengembalian gaji,” terang Andi. Untuk itu ia menghimbau, agar para guru saat akan naik golongan dengan mengikuti prosedur yang ada. Salah satunya dengan membuat karya tulis ilmiah. (mas)
Sumber: