Ombudsman Terima 1.054 Laporan, Terkait Maladministrasi dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018

Ombudsman Terima 1.054 Laporan, Terkait Maladministrasi dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018

JAKARTA-- Ombudsman RI menerima sebanyak 1.054 laporan maladministrasi dari masyarakat terkait pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Laode Ida. Dia mengatakan, laporan yang diterimanya dari masyarakat dilaporkan melalui kantor pusat dan perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia. "Sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada instansi penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian," ungkap Laode dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (3/12). Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi karena belum maksimalnya kinerja pengaduan internal di masing-masing instansi terkait. "Dan ketiadaan mekanisme menyampaikan keberatan atau sanggah pada situs web SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) sehingga para pelamar tidak dapat terlayani dengan baik," imbuhnya. Lebih lanjut, Laode memaparkan, masalah yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yakni berkaitan dengan tahapan seleksi administrasi. Adapun, rinciannya, sebanyak 949 laporan terkait hal tersebut salah satunya menyangkut masalah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta seleksi. "Padahal hal ini tidak perlu dilakukan karena telah menggunakan sistem online melalui situs web SSCN," tukasnya. Selain itu, ada juga temuan Ombudsman mengenai permasalahan instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara spesifik dan jelas. Laode menjelaskan, salah satunya ada pada formasi penghulu pertama di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak tersebut, hanya mencantumkan kualifikasi jenjang pendidikan Strata-1 tanpa menyebutkan formasi itu dikhususkan untuk peserta laki-laki. "Masalah lainnya di tahap administrasi, tidak jelasnya penentuan istilah rumpun keilmuan, sehingga peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan," jelasnya. "Ombudsman juga menerima laporan atas ketidaksiapan sarana dan prasarana untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT)," pungkasnya. Atas dasar persoalan-persoalan itu, Laode berharap seluruh pihak terkait yang terlibat dalam seleksi CPNS 2018 ini untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan ke depannya. Terkait hal itu, Ombudsman merekomendasikan 7 perbaikan yang bisa dilakukan seluruh pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Menurut Laode Ida, tujuan rekomendasi ini agar Panselnas dan instansi penyelenggara proses seleksi ASN tahun 2018 bebas Malaadministrasi. Hal ini mengingat laporan yang diterima Ombudsman beragam, mulai dari adanya persyaratan yang tidak jelas dan spesifik, hingga tidak siapnya sarana dan prasarana untuk tes pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun, yang paling dominan yakni soal 949 laporan terkait masalah tahapan seleksi administrasi. "Untuk itu Ombudsman menyampaikan tujuh saran perbaikan. Pertama, persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas, sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ucap Laode. Dia menegaskan, berbagai persyaratan yang disampaikan, semestinya harus rinci dan jelas. Hal itu terutama menyangkut formasi yang membutuhkan syarat khusus, seperti persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, atau kemampuan khusus lainnya. Kedua, kata Laode ketentuan persyaratan akreditasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016. Keempat, Laode menyatakan perlu adanya masa sanggah kepada para peserta yang merasa keberatan dengan hasil tahapan seleksi CPNS kepada pihak penyelenggara seleksi. Adapun, Laode mengingatkan, pihak penyelenggara terkait, semestinya menanggapi pengaduan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Rekomendasi kelima, Laode menyarankan agar layanan aduan berupa helpdesk atau call center pihak-pihak yang terlibat dalam seleksi CPNS harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Keenam, Laode menekankan pentingnya uji validitas dan reliabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan seleksi. Hal tersebut, guna memastikan tingkat kelulusan CPNS bisa lebih optimal. Di satu sisi, instansi bisa mendapatkan CPNS yang kompeten dan berintegritas. Sedangkan rekomendasi terakhir, untuk pengadaan prasarana dan sarana seleksi harus disiapkan secara matang. Selain itu, harus diuji coba sebelum digunakan dalam seleksi CPNS.(ipp/JPC)

Sumber: