Bupati Komitmen Laksanakan KTR

Bupati Komitmen Laksanakan KTR

TIGARAKSA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) disambut antusias Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Bahkan penerapan KTR di Kabupaten Tangerang, mendapatkan dukungan dari Ketua Aliansi Bupati-Walikota Peduli KTR Arya Bima. Arya Bima yang merupakan Walikota Bogor, memaparkan keberhasilan daerah yang dipimpinnya dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019, tentang KTR dihadapan Bupati Tangerang maupun maupun Kepala SKPD, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, organisasi kepemudaan maupun kemasyarakatan di Kabupaten Tangerang. Lebih lanjut Arya Bima memaparkan, Perda KTR Kota Bogor melibatkan banyak pihak terutama internal pemerintahan. Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut dilibatkan dalam penerapan Perda KTR, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda dan Dinas Pendidikan, termasuk Dinas Kesehatan sebagai "leading sector". "Perjalanan Perda KTR sudah dimulai sejak 2004, sampai diperdakan tahun 2009. Kini Kota Bogor sudah 100 persen tidak ada iklan rokok juga berkat keterlibatkan Bapenda," kata “Kultur masyarakat Tangerang tak jauh berbeda dengan Kota Bogor. Kuncinya adalah komitmen dari pimpinan yang diikuti oleh seluruh kepala OPD, dengan merangkul LSM maupun komunitas masyarakat,” terang Arya Bima. Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mengaku, memiliki komitmen untuk melaksanakan KTR. Lebih lanjut putra mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar memaparkan, dirinya akan memulai KTR dimulai dari lingkungan pegawai negeri sipil. Zaki meminta, kawasan pemerintah, pendidikan maupun kesehatan harus masuk kedalam KTR. Zaki mengakui, saat ini gedung pemerintahan seperti gedung usaha daerah (GUD) Kabupaten Tangerang belum steril dari asap rokok. Ia kerap menyaksikan baik masyarakat maupun PNS yang masih merokok didalam GUD. “Guru kita larang keras merokok di sekolah. Lingkungan Puskesmas dan rumah sakit sudah steril dari asap rokok. Sedangkan untuk instansi pemerintahan yang lain, akan kami kampanyekan mulai dari sekarang,” terang Zaki, dengan begitu antusiasnya. Selain itu, Zaki juga akan merangkul organisasi kepemudaan seperi komite nasional pemuda Indonesia (KNPI) dan juga Karang Taruna Kabupaten Tangerang. Mengingat mereka selaku pemuda memiliki peran dalam mencegah kepada perokok pemula. “Mengubah mindset masyarakat memang jauh lebih susah jika dibandingkan membuat Perda KTR tersebut. Namun Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki komitmen untuk melaksanakan KTR,” tegas Zaki. Lebih lanjut Zaki memaparkan, KTR akan mulai disosialisasikan saat 27 Desember HUT Kabupaten Tangerang. Momentum tersebut akan digunakan untuk sosialisasi. (mas)

Sumber: