Gaet Pekerja Informal, BPJSTK Gandeng Perusahaan Reksa Dana
SERPONG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Provinsi Banten terus berupaya menggaet pekerja informal untuk mendapat jaminan ketenagakerjaan. Upaya ini, salah satunya dilakukan dengan melakukan MoU dengan PT Esta Digital Niaga. Diketahui, PT Esta Digital Niaga merupakan salah satu perusahaan reksa dana yang beroperasi di wilayah Banten. Nota kesepahaman itu, dilakukan di Hotel Grand Zuri BSD, Rabu (21/11). Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Banten, Teguh Purwanto mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan agar pekerja informal yang ada di Banten mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga, pekerja bukan penerima upah mau jadi peserta dan membayar iuran," ujarnya, Rabu (21/11). Teguh menambahkan, dalam kerja sama tersebut, PT Esta Digital Niaga memberikan pinjaman reksa dana yang dilakukan secara kredit kepada pekerja informal mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta dan seterusnya kepada masyarakat dan khususnya ibu-ibu yang mau berusaha. Bunga yang diberikan cukup rendah, yakni Rp15 ribu per bulan untuk pinjaman Rp3 juta. BPJS Ketenagakerjaan hadir di sana untuk melindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja kepada pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan hadir supaya pekerja informal menjadi peserta. "Sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja tidak memakan modalnya, jadi ada jaring pengamannya," tambahnya. Masih menurutnya, pekerja informal contohnya pedagang sembako, tukang ojek online, pedagang makanan dan lainnya. Dengan kerja sama tersebut pekerja informal cukup bayar Rp16.500 per bulan sudah ikut dua program, yakni jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian. "Tiga bulan pertama iuarannya dibayar oleh PT Esta Digital Niaga. Selain itu, ada petugas dari PT Esta Digital Niaga yang akan datang untuk menagih iuran tiap bulan kepada pekerja informal. Masyarakat juga bisa bayar iuran memalui sektor digital, contoh di minimarket," tambahnya. Teguh menjelaskan, di Banten ada sekitar 2,1 juta pekerja informal dan di Kota Tangsel sekitar 10 sampai 20 persennya. Pada sektor informal risiko kerja lebih besar lantaran tidak ada batasan waktu dalam bekerja. "Di Banten reksa dana ini sudah dapat Rp120 ribu sampai Rp150 ribu dan ini benar-benar menyentuh masyarakat bawah," jelasnya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal akan mendapat jaminan biaya sampai sembuh apabila terjadi kecelakaan kerja. Jika cacat total akan diberikan penggantian upah sampai 57 kali gaji sesuai upah yang dilporkan saat mendaftar. Selain itu, pekerja informal juga akan mendapat gaji tiap bulan dan besarnya tergantung paket yang diambil. Jika ikut yang Rp16.800 maka akan mendapat upah Rp1 juta tiap bulan sampai sembuh. "Kalau mau dapat Rp2 juta maka iurannya Rp33.600 per bulan," ungkapnya. Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan, cara tingkatkan peserta BPJS non formal mulai 1 Januari 2015 seluruh pekerja harus ikut dan itu berdasarkan undang-undang sistem jaminan sosial nasional. "Per 1 Januari 2015 pekerja formal dan non formal harus sudah tercover, sedangkan sektor formal adalah lebih dulu," ujarnya. Ilyas menambahkan, kendala rekrutmen di sektor informal lebih sulit, harus mendatangi satu persatu terhadap pedagang di pasar, tukang ojek dan lainnya. "Pekerja bukan informal itu perlu ikut karena kalau terjadi kecelakaan akan dibiayai sampai pengobatan selesai. Selama tidak bisa kerja maka penghasilan yang bayar tetap BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. Di tempat yang sama, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Walikota melalui Keputusan Walikota (Kepwal) di internal Pemkot Tangsel sudah mengharuskan ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan termasuk ke perusahaan. "Di Tangsel pelaku ekonomi mikro jumlahnya ratusan ribu dan saya berharap 70 sampai 80 persennya ikut BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (bud/esa)
Sumber: