Ahok Dipindahkan Ke Mako Brimob Kelapa Dua

Ahok Dipindahkan Ke Mako Brimob Kelapa Dua

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tempat penahannya dipindah dari Rutan Kelas I Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua. Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar pun mejawab pemindahan itu dikarenakan para penghuni lapas yang terdiri dari narapidana dan dan karyawan, merasa risih adanya aksi yang dilakukan oleh para pendukung Ahok. Pendukung Ahok itu sendiri diketahui melakukan aksi pada Selasa (9/5)‎ dari jam 14.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB setelah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menyuruh para massa untuk membubarkan diri. "Teman-teman di dalam terganggu dan juga terusik suara (demonstran)," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (10/5). Asep menambahkan, pihak keluarga pada Selasa‎ (9/5) saat ingin menjenguk mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengeluhkan adanya aksi massa. Di mana aksi massa itu juga menutup jalan menuju ke Jatinegara. "Keluarga mau berkunjung jadi tertahan," katanya. Sekadar informasi, Ahok resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara beranggapan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 1 tahun kurungan pejara dan masa percobaan selama 2 tahun.(cr2/JPG)

Sumber: