Gadaikan BPKB Konsumen, Showroom Untung Miliaran
TANGERANG – Meraih uang hingga miliaran rupiah dengan cara singkat, membuat MA (27) dibekuk polisi. Ia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil terhadap puluhan konsumennya. Terbongkarnya aksi MA berawal dari laporan salah satu korban. Kepolisian langsung melakuan investigasi hingga pengintaian terhadap pelaku. Diketahui, pelaku merupakan pemilik showroom mobil di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 13, Kota Tangerang. “Ini penipu yang bermodal, pasalnya di showroomnya sejumlah mobil telah dipasang untuk menarik perhatian konsumn. Karena memang ini usaha keluarga. Banyak orang yang melakukan penjualan mobil ke showroomnya. Lalu ia menggadai BPKB untuk mendapat uang dari BPR,” jelas AKBP Erwin Kurniawan, Wakapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/5). Tidak tanggung-tanggung, dari penggadaian BPKB saja pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar. Di situ terjadilah kredit macet, hingga sejumlah BPR mengalami kerugian yang luar biasa. Penipuan pun tidak berakhir pada penggadaian BPKB saja. Setelah terjadi kredit macet dan BPKB berada di BPR, pelaku tetap menjual mobil-mobil yang BPKB-nya sedang ia gadaikan. Usai transaksi terjadi dan kesepakatan harga bersama pihak pembeli serta pembayaran lunas. Tetapi pelaku tidak langsung memberikan BPKB dengan berbagai dalih. “Selain itu pelaku juga menampung atau melakukan over kredit kendaraan yang bermasalah, kemudian pelaku menjual kembali kepada masyarakat. Tentunya pelaku tidak memiliki BPKB kendaraan over kredit,” jelas perwira melati dua tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, pelaku sudah melancarkan aksinya dari tahun 2016. Setelah didalami, pelaku juga merupakan buron atau DPO Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sejak dua tahun lalu. “Dengan adanya kejadian ini, saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi atau jual beli mobil, terutama menjelang bulan puasa atau Lebaran. Kemungkinan besar kasus seperti ini akan bermunculan,” turunya. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 9 kendaraan roda empat dan 13 BPKB. Kini pelaku diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (bun)
Sumber: