Billboard Caleg PSI Langgar Aturan

Billboard Caleg PSI Langgar Aturan

CURUG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, kembali menemukan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kali ini, sebuah papan iklan (billboard) berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpasang di Pos Polantas Bitung, Jalan PLP Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pada billboard itu terpampang nama dan foto salah satu calon anggota legislatif tingkat DPR RI. Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar menegaskan, pemasangan APK tidak sesuai aturan. Alasannya, billboard dipasang di jalan protokol. Sehingga APK tersebut harus ditertibkan sesegera mungkin. “APK dalam bentuk billboard hanya dua titik untuk kabupaten atau kota, itu pun jatah parpol (partai politik). PSI sudah berkirim surat ke kami, bahwa billboard berukuran 5x10 meter itu sebagai APK resmi, menggunakan jatah parpol. Walau demikian tetap melanggar, karena lokasinya masuk Jalan PLP Curug,” jelas Zulpikar, seusai meninjau tempat pemasangan billboard itu, Jumat (26/10). Mengingat APK tersebut resmi berdasarkan surat keterangan dari parpol, Bawaslu menyampaikan imbauan agar titik pemasangan billboard dipindahkan. Imbauan disampaikan secara tertulis. Jika parpol tidak mengindahkan, Bawaslu melakukan penindakan. “Saya sudah instruksikan Panwascam Curug mengirimkan surat imbauan ke PSI, agar titik billboard itu segera digeser. Apabila tidak ada respons dan billboard tidak dipindahkan, maka kami akan turunkan,” tegas Zulpikar. Dia mengatakan, penertiban APK berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2019, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Ada pula Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Nomor : 204/HK.031-Ktps/3603/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2019. Dalam SK itu disebutkan, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), hutan kota, taman kota, sarana umum milik pemerintah, dan pepohonan. “Selain itu, pemasangan APK tidak boleh di jalan-jalan protokol. Jalan protokol di wilayah Kecamatan Curug antara lain Jalan Curug-Jalan Binong, Jalan Binong-Jalan Bencongan, Jalan Bencongan-Jalan Jatake, dan Jalan Curug-Jalan Cukanggalih,” tutur Zulpikar. Sementara itu, Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang Beni Sugiarto mengatakan, billboard yang terpasang di Pos Polantas Bitung benar jatah parpol. Namun demikian, parpol masih menunggu surat balasan dari Bawaslu atas surat pemberitahuan yang disampaikan kemarin pagi. “Intinya, kami akan patuh terhadap aturan yang ditentukan. Kalau lokasi itu masuk jalan protokol, maka DPD menyampaikan informasi tersebut ke DPP. Nanti dipindahkan,” ujar Beni, melalui sambungan seluler. (srh/mas)

Sumber: