Soal Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji, Untuk Mobil Kecil Tetap Diberikan Akses
PAKUHAJI - Warga di sekitar Kampung Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengapresiasi penutupan akses jalan menuju kawasan Parsial 19, oleh aparat kepolisian. Hanya kendaraan besar seperti truk saja yang tidak bisa melewati. Mobil kecil tetap bisa melintas. Ketua RW 10, Desa Laksana Pakuhaji, Royani mengatakan, penutupan jalan tersebut menguntungkan warga. "Alhamdulillah warga bisa tenang sekarang, tidak ada komplain lagi," ungkap Royani, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10). Menurutnya, penutupan jalan itu dilakukan dengan bijak dan disepakati warga setempat. "Walaupun ditutup tapi mobil kecil seperti ambulan dan mobil jenasah masih bisa masuk. Nah kalau mobil besar seperti pemadam kebakaran telah disediakan akses jalan tersendiri," lanjutnya. Senada disampaikan warga lain. Lici, mantan Ketua RW 11 untuk wilayah Kampung Sungai Turi, juga menyambut baik upaya penutupan akses jalan Parsial 19. "Sebagai warga Kampung Sungai Turi, saya tidak merasa terganggu, karena kami sudah diberi akses jalan yang bisa dilalui masyarakat," paparnya. Lici mengaku, untuk sarana transportasi kebutuhan sehari-hari seperti angkutan air mineral dan kebutuhan sembako pun tidak terganggu. Lebih dari itu, keamanan anak-anak kecil menjadi lebih terjamin. "Anak-anak sekolah lebih aman, tidak khawatir dengan mobil-mobil besar yang biasanya lalu lalang di jalan tersebut," imbuhnya. Sementara itu warga lain, Udin, turut memberikan apresiasi positif terhadap penutupan akses Parsial 19 Pakuhaji. Banyak manfaat yang diperoleh warga. Warga Pakuhaji ini mengakui, dulu sebelum akses jalan ditutup, warga khawatir dengan banyaknya mobil besar yang melintas. "Di sini kan banyak anak-anak kecil yang bermain, ngeri aja kalau ada mobil besar lalu lalang. Tapi sekarang sudah nyaman, sudah aman begitu jalannya di pasang portal," terang Udin. Dia berharap portal tersebut ditutup selamanya. "Warga sepakat seperti itu, jadi kalau bisa portalnya tidak perlu dibuka-buka lagi," katanya. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menutup akses jalan menuju Pergudangan Parsial 19, Rabu (18/7) silam. Polisi beralasan, ada pelanggaran hukum dari pihak swasta yang ditengarai mencaplok lahan milik pemerintah, dan membangun jalan tidak sesuai aturan. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 sebagai tersangka. (rls/mas)
Sumber: