Warga Mengaku Diminta Rp1,2 Juta Untuk Urus KTP, KK dan Akte Kelahiran

Warga Mengaku Diminta Rp1,2 Juta Untuk Urus KTP, KK dan Akte Kelahiran

SEPATAN –Aef Sopian, seorang warga dimintai uang Rp1,2 juta, untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Ia mengaku, pungutan tersebut dilakukan oknum perangkat desa berinisial T di Desa Pondok Jaya. Saat memberikan keterangan kepada Tangerang Ekspres, warga Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya ini mengatakan, beberapa bulan lalu, dia diminta uang senilai Rp400 ribu, untuk pembuatan dua KTP. Lalu, pembuatan KK Rp200 ribu dan pembuatan empat akte kelahiran Rp600 ribu, maka total Rp1,2 juta. “Sampai saat ini, yang sudah terbit baru KTP istri dan KK saja. Alasan dia yang lain masih diproses. Padahal, KTP saya dan akte kelahiran ingin digunakan untuk persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan,” tutur ayah dua anak itu, Senin (22/10). Persoalannya, ia menyebutkan, salah satu anaknya memiliki penyakit asma yang memerlukan perawatan secara berkala di ruma sakit. Jadi, karena KTP belum jadi, tak bisa membuat kartu BPJS Kesehatan. Terakhir, dia membiayai pengobatan penyakit amandel yang diderita anaknya, menghabiskan biaya sebesar Rp2 juta. Beruntung, dia menerima uang pinjaman untuk membiayai pengobatan tersebut. Tetapi, menurutnya, meminjam uang bukan solusi terbaik. Pada waktu itu, tuturnya, ia diminta memberikan uang agar dapat diterbitkan sebelum jangka waktu dua pekan. Nyatanya, sampai sekarang baik KTP, kartu keluarga maupun akte lahir belum selesai. Sementara itu, Nazarudin, Sekretaris Desa Pondok Jaya, mengakui T merupakan perangkat Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan. Setelah melihat arsip yang dimiliki bagian pelayanan, ia juga membenarkan Aef Sopian membuat KTP kepada pihaknya. “Masalah ada tarif hingga Rp1,2 juta untuk pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran, nanti akan saya pertanyakan kepada yang bersangkutan. Sebab, hal tersebut sangat tidak dibenarkan bila benar adanya pungutan,” ujarnya. Ke depan, terpenting, pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Tetapi, keterlambatan penerbitan KTP milik Aef Sopian bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya keterbatasan blangko dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Tetapi, menurutnya, surat keterangan (suket) bisa digunakan untuk pembuatan BPJS Kesehatan. (mg-2/mas)

Sumber: