Guru Honorer Tuntut Upah Layak dan SK

Guru Honorer Tuntut Upah Layak dan SK

TIGARAKSA – Puluhan guru honorer kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10). Kali ini, mereka datang menemui wakil rakyat, menuntut legalitas. Meminta Bupati Tangerang menerbitkan surat keputusan (SK), sebagai legalitas bahwa mereka adalah guru honorer yang keberadaannya diakui Pemkab Tangerang. Lewat anggota DPRD ini, guru honorer berharap bisa mendapat pengakuan dari bupati. Audiensi molor dari jadwal, karena pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum datang pada jam yang ditentukan. Pertemuan baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin Ketua Komisi I Aditya Wijaya. Sejumlah pihak terkait hadir, termasuk Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang Cucu Syaefullah. Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang Nuryanah mengatakan, pendapatan para guru honor selama ini jauh dari layak. Para guru SD mendapat honor Rp822 ribu per bulan sedangkan guru SMP menerima honor Rp 842 ribu per bulan. Itu pun dibayarkan setiap tiga bulan sekali. “Untuk itu kami meminta upah yang layak dan berkeadilan,” ujar dia. Nuryanah menuturkan, tuntutan honorer menitikberatkan pada kesejahteraan dan legalitas. Mereka mendesak DPRD mengeluarkan peraturan daerah tentang honorer. Kemudian mendesak Bupati Tangerang untuk menerbitkan SK sebagai legalitas bagi honorer dan mendesak Pemkab Tangerang untuk memberikan upah yang layak dan berkeadilan. Mereka juga meminta dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi data honorer berdasarkan ijazah yang mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mendesak Pemkab Tangerang memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja bagi honorer se-Kabupaten Tangerang. “Kami mengajukan kenaikan upah mulai Rp1,8 juta hingga Rp3,4 juta, disesuaikan dengan masa pengabdian. Kami menginginkan agar gaji dibayarkan setiap bulan. Kami meminta agar diikutsertakan sebagai anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan dibiayai oleh pemerintah,” jelas Nuryanah. Adapun tuntutan lainnya, yakni mendesak DPRD untuk membuat surat dukungan honorer K2 diangkat PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Surat dukungan ini akan disampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selanjutnya, menuntut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk mengembalikan data base honorer K2 tahun 2010. “Apa yang kami lakukan hari ini (kemarin,red) bukan aksi mogok, tapi audiensi dengan DPRD. Apabila nantinya tuntutan kami tidak terpenuhi, tentu kami tidak diam. Kami terus perjuangkan dengan cara-cara yang baik,” ujar Nuryanah. Sementara Ketua Komisi I Aditya Wijaya mengatakan, tuntutan para honorer segera dibahas bersama seluruh instansi terkait. Menurut dia, kesejahteraan dan legalitas guru honorer harus diperhatikan, karena mereka salah satu penggerak generasi yang akan datang. Ia menyebutkan, honorer di Kabupaten Tangerang berjumlah 8.622 orang. Dia pun berjanji untuk memperjuangkan kenaikan honor guru non PNS, minimal Rp500 ribu. “Kalau sekarang di angka Rp800 ribu, nanti minimal Rp1,3 juta, besarannya berdasarkan masa pengabdian. Disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap dia. Dengan gaji Rp800 ribu per bulan, kata Aditya, maka total yang dibebankan kepada APBD untuk 8 ribu lebih honorer mencapai Rp82 miliar dalam setahun. Sehingga apabila Rp1,3 juta per bulan, keuangan daerah harus mampu mengalokasikan sekitar Rp135 miliar per tahun untuk upah guru honorer. Dia mengakui kebutuhan PNS di Kabupaten Tangerang masih sangat banyak. Jumlah ideal PNS sebanyak 25 ribu, sementara yang ada saat ini baru 12 ribu orang. “Kekurangan PNS itu salah satunya tenaga guru. Makanya nanti kita cari solusi terbaik, termasuk mendorong agar honorer punya legalitas,” ujar Adi Tiya. (srh/bha)

Sumber: