BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Rujukan Online
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan memperpanjang uji coba rujukan online hingga akhir Oktober 2018. Satu di antara alasan perpanjangan adalah masih ada fasilitas kesehatan (faskes) yang belum terhubung sistem rujukan secara online. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengatakan, uji coba yang berlangsung selama hampir dua bulan ini telah memberi dampak positif. Seperti peserta tidak perlu antre panjang di rumah sakit tertentu. Selain itu, peserta juga makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan. “Uji coba yang sudah berlangsung hampir dua bulan ini mulai dirasakan manfaatnya oleh peserta,” tandas Arief di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta. Uji coba rujukan online dijalankan dalam tiga fase. Fase pertama yakni pengenalan pada 15-31 Agustus 2018. Kemudian fase kedua yaitu penguncian pada 1-15 September 2018. Mulai 16 sampai 30 September 2018 berlangsung uji coba fase ketiga yakni pengaturan. Meski penerapan uji coba rujukan online yang telah berlangsung sejak 15 Agustus ini telah berdampak pada tertatanya distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah-rumah sakit sesuai dengan kelasnya, namun untuk lebih menyempurnakan sistem ini penerapan uji coba rujukan Online akan diperpanjang sampai 31 Oktober 2018. “Tujuan perpanjangan ini adalah untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan reviu mapping dan validasi kapasitas FKRTL serta optimalisasi bridging system,” paparnya. Kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online. Ekspektasi masyarakat tidak ada lagi antrean dan layanan yang makin berkualitas dapat terwujud. Saat ini antrean di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terurai karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus kepada satu atau dua rumah sakit yang berdampak pada antrean dan penurunan kualitas layanan. Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya yang tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit yang tidak sama. Misalnya, jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana yang tidak sama. Sementara tantangannya, program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Deputi Direksi Bidang Strategi Perencanaan dan Keamanan IT BPJS KesehatanMulyo Wibowo mengatakan, sudah ada 4.671 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan telah memiliki sistem rujukan internal. Namun, FKTP yang sistem rujukannya sudah terhubung sistem rujukan online dengan sistem rujukan BPJS Kesehatan baru ada 697 unit. Untuk FKTL, katanya, ada 492 yang sudah meminta untuk melakukan pengembangan sistem rujukan online. Dari 492 itu, ada 149 FKTL yang sukses terhubung dengan sistem rujukan Online BPJS Kesehatan.“ Sementara FKTL yang lain masih dibuat bridging system-nya oleh para programmer,” katanya. Dia menjelaskan, cepat dan tidak sistem rujukan antara FKTP dan FKTL terhubung ini memang tergantung pada cepatnya programmer di masing-masing faskes untuk menyelesaikannya. Namun, dia tetap optimistis bridging system di seluruh faskes akan tercapai sesuai target.(okz)
Sumber: