Bus Tanpa Kir Ditahan Polisi

Bus Tanpa Kir Ditahan Polisi

SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan bersama Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Serpong. Dalam razia yang digelar di Jalan BSD Green Cove, dua mobil dan empat motor ditahan polisi, Rabu (3/5). Satu dari dua bus ditahan karena, tak memiliki buku pengujian kendaraan bermotor atau Kir. Kanit Lantas AKP Sudarpo mengatakan, bus bernomor polisi B 7328 XE dari Jakarta tujuan Gading Serpong, tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. “Saat kita periksa, tidak ada buku Kir-nya,” katanya, di lokasi. Buku Kir ini, wajib dimiliki kendaraan angkutan barang dan orang. Sebab, buku ini merupakan legalitas laik jalan untuk angkutan tersebut. “Alasannya, baru mutasi balik nama. Tadinya bekas bus pariwisata, jadi bus perusahaan berpelat pribadi,” tambah Sudarpo. Meski bersikukuh tidak bermaksud melanggar, bus tersebut tetap ditahan polisi. Sudarpo memastikan, pemilik atau sopir bus, harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk bisa membawa busnya pulang. “Bisa keluar (bus, red) setelah ikut sidang,” tegasnya. Mobil lain yang melanggar juga angkutan barang berupa minivan. Pengemudi mobil bermesin Daihatsu tersebut, tak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) saat diperiksa polisi dan anggota Dishub Tangsel. “Dua-duanya kita tahan. Nanti di persidangan pembelaannya,” kata Sudarpo. Razia gabungan ini, digelar Dishub dan Polisi dengan menyasar angkutan perkotaan dan bus pariwisata. Ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar seperti, tidak memperpanjang Kir dan melalaikan kondisi kelaikan jalan kendaraan. Menurut PPNS Dishub, Fiqa Permana, bus dan angkutan umum menjadi prioritas karena, kalau melanggar bisa mengancam keselamatan banyak orang. Dalam hal ini, penumpang bus dan pengguna jalan lain. Hal ini, berkaca dari dua kejadian di dua minggu kemarin. Kecelakaan yang melibatkan beberapa mobil disebabkan karena bus rem blong. Pada dasarnya itu terjadi karena kelalaian pengemudi atau pemilik bus merawat kendaraan. “Bagi bus yang melanggar tidak ada STNK dan buku Kir diserahkan kepada polisi. Yang pasti, bus  harus stop operasi sampai surat-suratnya dilengkapi,” katanya. Dalam razia ini, Dishub menerjunkan 22 anggota sementara Polsek Serpong membawa 6 personel. (esa)

Sumber: