Penjelasan Pakar soal Hak Angket DPR

Penjelasan Pakar soal Hak Angket DPR

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Hak Angket terhadap KPK yang dilayangkan DPR bukan sesuatu hal yang luar biasa. Baginya, hak tersebut hanya untuk bertanya, sehingga tidak perlu ditakuti akan melemahkan KPK.

"Tak perlu ada yang ditakuti dengan Hak Angket DPR terhadap KPK. Orang cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR, tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti, cuma itu doang," ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Diungkapkan Margarito, Hak Angket ini digulirkan DPR berdasarkan usulan Komisi III. Komisi III menganggap ada ketidakpatutan KPK dalam segi anggaran dan pelaksanaan Undang-Undang.
DPR, kata dia, ingin menyoroti sering bocornya dokumen dalam proses hukum seperti sprindik, surat cekal sampai dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK. "Hak Angket itu merupakan cara sebuah negara hukum yang demokratis untuk memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraaan negara berlangsung secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak Angket DPR hanya untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law," beber dia. Dia pun yakin, penggunaan Hak Angket ini tidak akan memperlemah KPK seperti yang ditakutkan banyak pihak. Hak Angket itu justru dapat memperkuat KPK. "Sebab, kejujuran adalah kekuatan terbesar. Kejujuran itu tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran. Kalau jujur pasti tidak ada rasa ketakutan kepada siapa pun. Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan? Kenapa hak angket perlu ditakuti?" cetusnya. Dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, KPK selalu mendengung-dengungkan pentingnya bertindak jujur. Nah, dengan Hak Angket ini, giliran DPR meminta KPK jujur mengenai proses hukum yang selama ini dilakukan. "Nah, kenapa sekarang takut? Orang jujur kok takut!" cetusnya. Hak Angket ini, sambungnya, berbeda dengan rencana perubahan UU KPK yang selama ini banyak dibahas. Perubahan itu disebut-sebut akan memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi. "Pemangkasan kewenangan itu baru dapat dikatakan melemahkan. Yang ini (Hak Angket) kan tidak," ucapnya. Margarito juga melihat, penggunaan Hak Angket DPR cukup berdasar. Sebab, sebelumnya DPR sudah memegang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. "Kalau DPR punya data hasil pemeriksaan BPK, ya harus dibuka," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)

Sumber: