Urus Akta Kematian, Cukup Dari WA Camat/Lurah

Urus Akta Kematian, Cukup Dari WA Camat/Lurah

CIPUTAT TIMUR-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel melakukan pelayanan keliling akta kematian bertempat di Aula Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Kamis (13/9). Dalam pelayanan tersebut Disdukcapil pun memberikan pemberitahuan pelayanan terbaru akta kematian melalui Whatsapp (WA). Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, dalam rangka membangun ekosistem pemerintah yang sadar akan petningnya administrasi kependudukan melalui program Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pihaknya melakukan berberapa terobosan. Salah satunya terkait percepatan cakupan akta kematian di Tangsel. Dalam urusan akta kematian, Disdukcapil Tangsel memberitahukan melalui surat edaran kepada Camat dan Lurah se-Tangsel bahwa terhitung pada 17 Agustus 2018 lalu, pengajuan permohonan penerbitan kutipan akta kematian dapat diajukan oleh Lurah dan Camat se-Tangsel melalui WA ke Disdukcapil melalui nomor 08111156792. “Lurah dan Camat bisa mengajukan kutipan akta kematian melalui format WA dengan melampirkan formulir, register akta kematian,KTP-el asli, KK asli Almarhum atau almarhumah yang sudah ditandatangani kepala dinas, fotokopi KTP-EL saksi sebanyak dua orang, kematian terjadi tidak lebih dari 30 hari, surat keterangan kematian online kelurahan asli dan visum kematian dari dokter atau petugas medis,” ungkapnya. Pemberitahuan ini dilakukan Disdukcapil setiap pelayanan keliling kepada masyarakat, bahwa disdukcapil terus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat dengan kutipan akta kematian melalui WA ini. Sementara dalam pelayanan akta kematian di Kecamatan Ciputat Timur, sebanyak 75 pemohon datang untuk membuat akta kematian. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil Kota Tangsel, Farah Diba, menjelaskan, 75 ini terdiri dari Kelurahan Cirendeu 3, Kelurahan Cempaka Putih 24, Pondok Ranji sebanyak 7, Pisangan sebanyak 11, Kelurahan Rengas sebanyak 7, Rempoa sebanyak 23. “Alhamdulillah, kesadaran warga dalam membuat akta kematian sudah semakin baik, ini terlihat dalam setiap pelayanan yang dilakukan disdukcapil Tangsel,”singkatnya. (hms)

Sumber: