STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

TANGERANG-Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda. Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan. Namun, bagi yang tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati. Sebab, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Seperti diketahui, STNK hanya berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib diperpanjang lagi. Jika tidak diperpanjang, nomor kendaraan bakal dihapus. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, informasi terkait penghapusan nomor kendaraan bermotor tersebut saat ini sedang disosialisasikan. “Peraturannya sudah ada di undang-undang lalu lintas dan peraturan kapolri. Cuma penerapannya harus berkoordinasi dengan Samsat,” jelas Kompol Bayu. Dia memaparkan, dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus setelah lewat 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak diperpanjang. Menurutnya, jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi. Sebab jika tidak, kendaraan bisa dianggap bodong. Sementara itu, sebanyak 2,3 juta kendaraan bermotor di Banten diketahui belum membayar pajak tahunan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait nota pengantar Gubernur Banten tentang raperda atau perubahan perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (6/9). “Berdasarkan data kendaraan yang terdaftar di UPT Samsat di seluruh wilayah Provinsi Banten, tercatat sebanyak 5,1 juta unit kendaraan bermotor. Jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 4.3 juta unit, atau sebesar 83,34 persen. Dari seluruh unit kendaraan yang terdaftar tersebut bisa kita lihat indikasi kendaraan bermotor yang belum terdaftar ulang sebanyak 2,3 juta unit kendaraan bermotor,” kata Andika. Dijelaskan Andika, Pemprov Banten telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Diantaranya, sosialiasi, publikasi, penyuluhan pajak, peningkatan pelayanan dengan memenuhi standar mutu manajemen pelayanan, penerapan sistem online serta melakukan penelusuran data kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang. “Dengan melaksanakan door to door service atau mendata kendaaraan yang belum membayar PKB,” jelasnya. Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengatur pajak progresif untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang memiliki peluang besar untuk peningkatan PAD. Peningkatan pajak progresif telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pengenaan tarif progresif untuk tarif pajak kendaraan bermotor diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jumlah CC mesin di atas 2000 CC ke atas yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. “Ke depan apabila perubahan perda ini berlaku untuk tarif pajak kendaraan bermotor progresif yang akan dikenakan adalah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi untuk semua jenis kendaraan bermotor, didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama,” ujarnya. Ia berharap, pengaturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan PAD sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Dan juga semakin tertib kepemilikan kendaraan bermotor, sesuai dengan nomor induk kependudukan di wilayah Provinsi Banten,” katanya. Terkait rencana kenaikan tarif PKB dan BBNKB, mantan Anggota DPR RI ini menuturkan, kenaikan tarif pajak akan meningkatkan pendapatan daerah. Dengan naiknya tarif pajak sebesar 1,75 persen maka asumsi pendapatan pajak sektor PKB dapat mencapai Rp276. 650.257.425. “Dapat kami jelaskan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yaitu naik sebesar 0,25 persen dari 1,50 menjadi 1,75 persen,” kata Andika. Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, raperda selanjutnya akan dilanjutkan dalam pembahasan tingkat satu. Komisi III telah diberi penugasan untuk membahasnya bersama stakeholder dan kementerian terkait. “Diharapkan bisa menyelesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya. Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD Provinsi Banten mengkritisi rencana Pemprov Banten menaikkan PKB. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) usul gubernur atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif PKB akan naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen dari nilai jual kendaraan. Fraksi-fraksi meminta pemprov menyiapkan konsep agar kebijakan itu nantinya tak membebani rakyat. Pemprov juga harus memberikan timbal balik atas kebijakannya. (tb/ang)

Sumber: