Pajak 1.147 Jenis Barang Dinaikkan

Pajak 1.147 Jenis Barang Dinaikkan

Jakarta -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pada 1.147 jenis barang impor. Kenaikan pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5 persen hingga 7,5 persen sebagai langkah menekan impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah. "Untuk nonmigas, kami bersama-sama dengan menperin dan mendag mengidentifikasi, barang apa saja yang bisa kami kendalikan dalam situasi saat ini. Kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang akan dikenalikan dengan instrumen PPh," ujar Sri Mulyani di Jakarta. Sri Mulyani merinci pihaknya bakal menaikkan pajak hingga tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen pada 719 jenis barang. Sementara 218 jenis barang bakal mengalami kenaikan pajak empat kali lipat dari 2,5 persen menjadi 10 persen, dan sisanya sebanyak 210 jenis barang impor bakal mengalami kenaikan pajak dari 2,5 persen menjadi 10 persen. "Instrumen fiskal PPh ini kami lakukan secara langsung untuk mengendalikan impor barang, namun kami lakukan penelitian detail agar tidak mempengaruhi ke perekonomian," terang dia. Ia memastikan kenaikan pajak hanya dilakukan pada jenis barang yang sudah memiliki subtitusi di dalam negeri. Dengan kenaikan pajak barang impor tersebut, pemerintah juga berharap industri dalam negeri dapat terdongkrak. Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyebut sebanyak 54 jenis barang impor tak mengalami kenaikan pajak atau tetap sebesar 2,5 persen. "Ini karena peranannya besar untuk pasokan bahan baku, sehingga perlu dijaga untuk pertumbuhan ekonomi," terang dia. Neraca perdagangan yang terus tertekan membuat pemerintah bergerak cepat. Pada sepanjang Januari hingga Juli kemarin, neraca perdagangan tercatat defisit US$3,08 miliar. Kondisi ini menekan defisit transaksi berjalan yang pada kuartal II lalu menembus 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB). Sementara itu, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, pembatasan impor di sektor pangan akan mengancam suplai. Ujung-ujungnya, harga melonjak. "Pembatasan impor pangan ini harus benar-benar dipikirkan, bagaimana suplainya, bagaimana harganya. Karena nanti yang dirugikan masyarakat juga, terutama yang berpendapatan rendah," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (6/9). Hizkia menuturkan jangan sampai pembatasan impor menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Sebab, ia menilai kalau suplai dan harga bergejolak, maka pengaruhnya menekan daya beli masyarakat. Sebagai antisipasi, ia menyarankan pemerintah perlu memastikan bahan pangan yang akan dibatasi impornya memiliki pengganti. "Beberapa komoditas kan sudah highly regulated, seperti beras, gula, garam. Izin impornya melalui pemerintah," terang dia. (bir)

Sumber: