Jika Produsen Tidak Patuhi Kontrak B-20, Pemerintah akan Terapkan Denda

Jika Produsen Tidak Patuhi Kontrak B-20, Pemerintah akan Terapkan Denda

Jakarta -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengenakan sanksi denda bagi produsen biodiesel jika tidak memenuhi kontrak di dalam rangka pencampuran 20 persen biodiesel ke dalam BBM jenis Solar (B-20). Rencananya, ketentuan ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan denda bagi pemasok biodiesel dikenakan Rp6 ribu per liter atas volume biodiesel yang seharusnya disalurkan ke badan usaha BBM. Denda itu pun akan berlaku jika produsen juga terlambat mengirimkan pasokan biodiesel ke badan usaha BBM. Kementerian ESDM sendiri sudah menetapkan ada 19 badan usaha yang ditugaskan menyalurkan biodiesel hingga akhir tahun mendatang. "Kalau memang biodiesel tidak siap, kena denda. Kalau biodiesel terlambat datang, kena denda juga," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, kemarin. Sebetulnya, sanksi serupa sudah pernah diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016. Dalam beleid itu, denda sebesar Rp6 ribu per liter akan dikenakan kepada badan usaha BBM jika ketahuan tidak mencampur Solar dengan biodiesel. Denda dikenakan atas jumlah biodiesel yang seharusnya dicampur dengan BBM. Namun kali ini, denda juga diberikan kepada pelaku biodiesel karena pemerintah benar-benar serius ketentuan ini harus berjalan dengan baik. "Selain itu, tadinya juga denda ditetapkan Rp1.000 per liter, tapi akhirnya jadi Rp6 ribu supaya badan usaha serius," terang dia. Hanya saja, ia belum merinci ihwal pengawasan dan mekanisme denda tersebut. Menurut Djoko, hal itu akan dibahas lebih detail di Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun. Selain Permen, Kementerian ESDM juga tengah menyusun Keputusan Menteri ihwal pelaksanaan B-20. Hanya saja, untuk tahap awal, terdapat beberapa pengguna yang dikecualikan pada implementasi B-20 yang sedianya dimulai 1 September 2018 mendatang, yakni alat sistem utama pertahanan (alutsista) dan peralatan tambang yang digunakan PT Freeport Indonesia. "Untuk alutsista itu mungkin nanti ada alasan dari TNI, kalau Freeport itu kan karena mereka di ketinggian, takut (B-20) jadi beku," tandas Djoko. Presiden Joko Widodo sebelumnya merilis Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 soal Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Melalui aturan ini, Jokowi merestui perluasan cakupan penggunaan biodiesel dari tadinya yang terbatas pada kegiatan penugasan pemerintah (PSO) menjadi PSO dan non-PSO. Artinya, pencampuran biodiesel terhadap Solar yang digunakan untuk kegiatan non-subsidi juga berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mencatat produksi biodiesel sepanjang semester I 2018 di angka 3,41 juta kl. Dari angka tersebut, sebanyak 2,57 juta kl atau 75,36 persen diperuntukkan bagi pasar domestik. (bir)

Sumber: