Permen Ganja dari Amerika

Permen Ganja dari Amerika

TANGERANG -- Penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta masih marak. Kali ini, Kantor Bea Cukai bersama kepolisian  menggagalkan delapan kasus upaya penyelundupan. Salah satunya penyelundupan permen ganja dan vape ganja. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, ganja yang disita petugas dalam bentuk cairan rokok elektrik (liquid vape) dan permen rasa ganja yang dipesan dari Amerika Serikat oleh seorang wanita berinisial AW (24). “Ya, ini liquid vape atau cairan untuk rokok elektrik dan permen rasa ganja. Barang ini dikirim dari Amerika, dalam kasus ganja ini kita mengamankan seorang wanita selaku pemesan barang ini,” tuturnya. Pengungkapan narkotika berbentuk liquid vape yang terbilang baru ini, bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kartu ucapan ulang tahun yang diberitahukan sebagai dokumen. Erwin menuturkan, petugas yang mencurigai isi paket itu langsung melakukan pemeriksaan lebih dalam dengan cara dibongkar. Ternyata benar bahwa paket tersebut merupakan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan, didapati empat paket ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun,” ucapnya. Dengan ditemukan adanya paket kiriman barang terlarang, petugas kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery ke alamat pengiriman paket itu. Kemudian pada Sabtu (14/7), petugas mengamankan seorang wanita berinisial AW. “Tim gabungan meringkus tersangka saat serah terima barang yang dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta,” ungkapnya. Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 2.014 gram methamphetamine, 620 butir happy five, 5 butir  pil ekstasi, serta 228,1 gram ganja. Menurutnya, dari hasil pengungkapan narkoba tersebut muncul indikasi para pelaku kejahatan itu terus berupaya menggunakan berbagai modus baru agar barang-barang haram tersebut bisa masuk dan beredar di Indonesia. “Modusnya bervariasi, ada yang di masukan ke dalam dubur, lubang alat vital wanita. Biasa para bandar tersebut menggunakan eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dengan cara menitipkannya,” jelasnya. Erwin menyimpulkan bahwa permintaan narkotika  untuk pengguna di Indonesia masih tinggi. Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. “Sebab, tanpa peran serta dari masyarakat, pemberantasan narkotika di Indonesia hanya akan menjadi mimpi yang tidak akan terwujud,” tandasnya. Dalam pengungkapan delapan kasus narkoba tersebut, petugas gabungan mengamankan sepuluh tersangka masing-masing berinisial  E,  Y (38), A (46), AT (29), DS (28), JS (26), lalu ada G (29), AW (24), F (22) serta seorang pria warga negara Thailand berinisial PN (29).(mg-11)

Sumber: