447 Napi Terima Remisi

447 Napi Terima Remisi

TIGARAKSA – Ratusan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, mendapatkan remisi umum 17 Agustus Tahun 2018. Puluhan dari ratusan narapidana itu bahkan langsung bebas. Pemotongan masa tahanan tersebut dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 73. Kepala Rutan Kelas I Tangerang Dedy Cahyadi menyebutkan, narapidana yang memperoleh remisi berjumlah 447 orang. Sebanyak 23 orang diantaranya langsung dikembalikan ke pihak keluarga, karena masa tahanan habis setelah pemotongan tersebut. Semula, Rutan Kelas I Tangerang mengusulkan sebanyak 588 narapidana untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI tahun ini. Namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hanya 447 orang yang berhak menerima pemotongan masa tahanan. Besaran remisi pun bervariasi, mulai dari sebulan sampai lima bulan. Terdiri dari satu bulan 85 orang, dua bulan 183 orang, tiga bulan 136 orang, empat bulan 38 orang, dan lima bulan 5 orang. Surat Keputusan Menkumham dengan nomor PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. “Remisi umum dalam rangka HUT RI ke 73 diberikan kepada 447 narapidana, 23 diantaranya langsung kembali ke pelukan keluarga. Kami sudah klasifikasi sesuai aturan, semua prosedur sudah ditempuh. Narapidina penerima remisi tentu berkelakuan baik selama di dalam tahanan,” ujar Dedy, Jumat siang (17/8). Dia mengatakan, sebelumnya ramai pemberitaan jika narapidana penerima remisi berjumlah 249 orang. Pernyataan itu disampaikan Dedy saat dicecar awak media seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 di Lapangan Yudha Maulana Negara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jumat pagi. “Saya sudah sampaikan tadi pagi bahwa data itu masih dinamis, karena banyak syarat administrasi yang disusulkan. Keputusan pemberian remisi umum baru keluar lagi siang ini dengan total 447 narapidana,” jelas dia. Dedy menyebutkan, warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Tangerang mencapai 2.017 orang. Dimana tahanan sebanyak 1.296 orang dan narapidana 721 orang. Dalam kurun 2018, ada beberapa kegiatan positif yang sudah dilakukan pihak rutan bersama warga binaan. Seperti Pengukuhan Pasukan Merah Putih, yaitu memberikan pendidikan dan pelatihan pertukangan bagi narapidana. Beberapa waktu lalu sejumlah narapidana diterjunkan ke Desa Ciangir, Kecamatan Legok, untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan fasilitas umu dan fasilitas sosial. Salah satunya merenovasi mushala dan memperbaiki saluran air. Di rutan juga sudah digelar doa bersama untuk Indonesia, serta turut memecahkan rekor dunia senam poco-poco. Tidak hanya itu. Sejumlah barang bukti hasil razia dalam kurun Januari sampai Agustus 2018 turut dimusnahkan. Terdiri dari telepon seluler (handphone), pengisi baterai (charger), pengisi daya gawai (power bank), serta benda tajam berupa kabel gunting. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sesaat setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 di halaman Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe. “Semua barang bukti hasil razia selama ini kita musnahkan, diantaranya ada puluhan handphone. Razia rutin dilaksanakan guna meminimalisir benda atau barang-barang larangan dan berbahaya, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam,” pungkas Dedy. (srh/mas)

Sumber: